PPKM Diperpanjang
Syarat Naik Pesawat di Jawa dan Bali Tak Perlu Tes PCR, Asal Ini Syaratnya
Syarat naik pesawat di wilayah Jawa dan Bali kini tak perlu tes PCR. Namun ada syarat yang mengiringinya.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa dan Bali 31 Agustus 2021 - 6 September 2021.
Seiring dengan perpanjangan PPKM itu, ketentuan perjalanan menggunakan transportasi umum pun kembali mengalami penyesuaian.
Berikut ini syarat terbaru naik pesawat di wilayah Jawa dan Bali selama penerapan PPKM level 2, 3, dan 4.
Syarat terbaru untuk menggunakan pesawat di wilayah Jawa dan Bali tak perlu tes PCR. Namun ada syarat yang mengiringinya.
Berikut ini rincian persyaratan untuk naik pesawat terbang.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menetapkan sejumlah persyaratan untuk mengatur perjalananan masyarakat selama perpanjangan PPKM ini.
Baca juga: Tak Perlu Tes PCR Saat Naik Pesawat, Ini Syarat Lain Harus Dipenuhi Saat PPKM Masih Diberlakukan
Baca juga: Status PPKM Level 4 Akan Turun, Wali Kota Banjarbaru Janji Benahi Pasar Liar
Untuk naik pesawat kini tidak perlu tes PCR. Meski demikian, penumpang harus sudah melakukan vaksinasi Covid-19 secara lengkap hingga dosis kedua.
Kemudian, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maskimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Hal tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.
Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1," tulis aturan yang dikutip Tribunnews.com, Selasa (31/8/2021).

Sementara itu, bagi Anda yang masih vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan akan melakukan penerbangan antar bandara di wilayah Jawa-Bali harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes swab PCR dalam kurun waktu H-2.
Kemudian, untuk penerbangan dari luar wilayah Jawa dan Bali ke Jawa dan Bali serta sebaliknya perlu menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Penumpang juga diminta menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
"Pemerintah memutuskan 31 Agustus-6 September di Jawa Bali masuk wilayah aglomerasi ke level 3 yakni Malang dan Solo Raya, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Semarang Raya turun level 2," kata Presiden Jokowi melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021) malam.