Data Vaksin Presiden Bocor

Data Vaksin Presiden di Aplikasi PeduliLindungi Bocor, Dukcapil Ingatkan Sanksi Pidana

Data pribadi Presiden Jokowi di aplikasi PeduliLindungi bocor. Tim pencari fakta diusulkan segera dibentuk.

Kompas.com/Reza Wahyudi
Aplikasi pedulilindungi.id. Data Vaksin Presiden di Aplikasi PeduliLindungi Bocor, Dukcapil Ingatkan Sanksi Pidana 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo terungkap ke publik. Data itu kemudian digunakan warganet untuk melakukan cek kartu vaksin Covid-19 milik kepala negara di aplikasi PeduliLindungi.

Hasil pengecekan ini diunggah di Twitter dan mendapat respons luas dari warganet lainnya.

Bocornya data Presiden Jokowi itu pun membuat Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) David Tobing menyerukan perlunya pembentukan tim pencari fakta.

Insiden itu dinilai sebagai bukti masih lemahnya perlindungan data diri warga negara oleh pemerintah.

Menurutnya, tim pencari fakta dapat mendalami dugaan kebocoran data Aplikasi PeduliLindungi serta supervisi kepada kementerian terkait yang mengoperasikan Aplikasi PeduliLIndungi agar mematuhi peraturan perundang-undangan.

Baca juga: CARA Daftar Vaksin Covid-19 Online di PeduliLIndungi dan vaksin.loket.com

Baca juga: Belum Muncul di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Cara Cetak dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19

“Hari ini saya membaca di media bahwa sertifikat vaksinasi presiden Jokowi beredar. Kalau memang benar, maka indikasi yang tidak baik,” kata David dikutip Sabtu (4/9/2021).

“Kita berharap ada respon positif dari pemerintah, khusunya Presiden dan Kementerian terkait atas usulan-usulan kami sehingga masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi benar benar dilindungi hak atas data data pribadi mereka,” tegasnya dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Data Vaksin Presiden Bocor, Segera Bentuk Tim Pencari Fakta.

Pihaknya mengapresiasi Pemerintah karena sudah menerbitkan aplikasi ini sebagai respon atas situasi pandemi.

“Tapi ada isu kebocoran data, dan minimnya upaya melindungi data masyarakat penggunanya. Padahal data yang diminta dan direkam oleh aplikasi tersebut cukup banyak dan akses yang dimintapun berlebihan”, ungkap David.

David juga mengirimkan surat kepada Kementrian Komunikasi dan Informatika, Kementerian BUMN dan Kementerian Kesehatan sebagai pembuat dan operator aplikasi PeduliLindungi agar mengambil tindakan tegas.

Pertama, menghapus tentang pembatasan tanggung jawab Penyelenggara Sistem Elektronik aplikasi PeduliLindungi atau setidak-tidaknya menyesuaikan ke peraturan perundang-undangan yang telah ada.

Kedua, menetapkan suatu sanksi dan kesediaan bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran data masyarakat pengguna aplikasi PeduliLindungi.

Ilustrasi pengguna aplikasi Pedulilindungi.id - Download sertifikat vaksin secara online di Pedulilindungi.id atau klik link SMS dari 1199, instal aplikasi Pedulilindungi untuk scan QR Code-nya.
Ilustrasi pengguna aplikasi Pedulilindungi.id - Download sertifikat vaksin secara online di Pedulilindungi.id atau klik link SMS dari 1199, instal aplikasi Pedulilindungi untuk scan QR Code-nya. (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

"Ketentuan Pembatasan Tanggung Jawab yang dimuat dalam Aplikasi Peduli Lindungi justru telah melanggar Undang Undang ITE dan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo,” imbuh David

David menambahkan, masih terdapat klausula yang menyatakan bahwa Peduli Lindungi tidak bertanggungjawab atas setiap kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran atau akses yang tidak sah terhadap peduli lindungi.

“Padahal UU dan Peraturan yang ada memberikan hak kepada pemilik data untuk mengajukan gugatan ketika haknya dilanggar dan Penyelengara Sistem wajib bertanggung jawab atas data pribadi yang terdapat dalam penguasaannya,” pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved