Data Vaksin Presiden Bocor
Data Vaksin Presiden di Aplikasi PeduliLindungi Bocor, Dukcapil Ingatkan Sanksi Pidana
Data pribadi Presiden Jokowi di aplikasi PeduliLindungi bocor. Tim pencari fakta diusulkan segera dibentuk.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh meminta masyarakat tidak melakukan hal itu.
Pasalnya, ada ketentuan sanksi pidana saat seseorang menggunakan data orang lain dengan tujuan memdapatkan informasi dari orang lain tersebut.
"Ini bukan (soal) kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini," ujar Zudan dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (2/9/2021).
Menurut Zudan, ketentuan pidana tersebut diatur dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) Nomor 24 Tahun 2013.
Pasal 94 UU Adminduk tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp75.000.000.
Baca juga: Peduli Korban Kebakaran, YBM PLN UPDK PALANGKARAYA Terobos Pedalaman Kalteng Serahkan Bantuan
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Ditarget Kelar Oktober 2021, Cek Penerima BLT BPJS di bpjsketenagakerjaan.go.id
Lebih lanjut, Zudan juga menuturkan bahwa aplikasi PedulLindungi bisa dibuka oleh siapa pun.
Sehingga, dia menyarankan aplikasi itu perlu dua faktor untuk autentifikasi.
"Jadi tidak hanya dengan NIK saja. Bisa dengan biometrik atau menggunakan tanda tangan digital," kata Zudan.
Diketahui, sertifikat vaksin Covid-19 milik Presiden Joko Widodo bocor dan gambar berikut barcode-nya tersebar di media sosial.
Hal itu berawal dari terkuaknya data pribadi Presiden, mulai dari nama, tanggal lahir, hingga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Data tersebut digunakan warganet untuk mengecek sertifikat vaksin milik Jokowi. Kemudian, sertifikat milik Jokowi pun di-publish di platform Twitter.
Menanggapi hal itu Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, NIK adalah data privasi seseorang.Jadi, membocorkan data pribadi siapapun, termasuk presiden dilarang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Itu inklusif secara UU ITE tidak boleh. Secara hukum, salah. Secara etis pun tidak baik. Itu kan hak pribadi," ucap Menkes, dikutip dari konferensi pers yang disiarkan YouTube Kompas TV, jumat (3/9/2021).
Ia meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan data pribadi milik orang lain sebagai bentuk menghargai privasi seseorang. (Tribunnews.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/berikut-cara-download-sertifikat-vaksinasi-atau-surat-vaksin-covid-19-di-pedulilindungiid.jpg)