BSU 2021
BSU Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Tahap IV Cair, Begini Tips Bagi yang Tak Punya Rekening Himbara
Bantuan subsidi gaji alias BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 juta masuk tahap IV dan V. Bagi yang tidak memiliki rekening Bank Himbara begini caranya.
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021.
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data.
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia).
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai dengan kriteria penerima BSU.
Solusi Bagi Penerima yang Tak Miliki Rekening Himbara:
- Bagi para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, Kemnaker akan membukakan rekening baru Bank Himbara
- Para pekerja dapat mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker
- Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah
- Kemudian penerima BSU tinggal datang ke Bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening
- Setelah itu penerima bantuan baru bisa mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Arti "Tidak Terdaftar" saat cek BSU
Dilansir dari kompas.com, Kemenaker dalam akun resmi Instagramnya @kemnaker menyampaikan, jika muncul status “Tidak Terdaftar”, artinya:
Memang tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
Memenuhi persyaratan sebagai penerima namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
Adapun solusi yang bisa dilakukan apabila dinyatakan “Tidak Terdaftar”, padahal seharusnya memenuhi persyaratan penerima sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, maka yang harus dilakukan adalah menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di:
Website: bpjsketenagakerjaan.go.id
Telepon: 175
WhatsApp: 081380070175
Pemberian BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, atau Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
(Tribunnews.com/Oktavia WW/Kompas.com)