Hukum Menyemir Rambut
Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Diperbolehkan Asal Begini Syaratnya
Simak hukum menyemir rambut bagi wanita dan pria muslim. Hukum mewarnai rambut diperbolehkan, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Menyemir rambut saat ini bukanlah hal aneh. Tidak hanya dilakukan orang-orang tua untuk menutupi uban atau rambut putih di kepala, tapi juga demi mengikuti tren kekinian.
Perkara mewarnai rambut ini, sebenarnya telah diatur dalam ajaran Islam. Termasuk soal warna yang diperbolehkan dan bahan yang bisa digunakan.
Hukum mewarnai rambut diperbolehkan, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini.
Untuk lebih jelasnya, simak hukum menyemir rambut bagi wanita dan pria muslim.
Berikut uraian warna apa saja yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam.
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut dengan Semir Pirang bagi Wanita Muslim
Baca juga: Fakta Dibalik Foto Arya Saloka Elus Rambut Amanda Manopo Dibongkar Sutradara Sinetron Ikatan Cinta
Hukum mewarnai rambut dalam islam diperbolehkan. Hal ini khususnya untuk mengatasi masalah uban yang mengganggu penampilan.
Ditambah lagi, sebagai umat islam diperintahkan untuk selalu berbeda pendapat dengan ahli kitab lain (Yahudi dan Nasrani).
Sesuai hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berikut ini:
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ
Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka selisilah mereka. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits di atas, bisa disimpulkan secara jelas bahwa hukum mengecat rambut dalam islam adalah diperbolehkan.
Dan sebagai umat islam, justru kita dianjurkan untuk mewarnai rambut ketika ada uban.
Adapun uban bukan syarat mutlak seseorang untuk menyemir rambutnya. Anak muda yang belum beruban pun dibolehkan untuk mewarnai rambut mereka. Ini sesuai dengan fatwa Fatwa Lajnah 5/168.
Syarat Mewarnai Rambut Sesuai Hukum Islam
Ada ketentuan atau syarat utama dalam mewarnai rambut, yaitu kita dibolehkan mewarnai rambut dengan warna apa saja kecuali hitam. Ketentuan ini berasal dari salah satu syariat hukum islam. Hal ini sudah ditegaskan oleh hadits Rasul Shalallahu ‘Alaihi Wassallam: