Hukum Menyemir Rambut
Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Diperbolehkan Asal Begini Syaratnya
Simak hukum menyemir rambut bagi wanita dan pria muslim. Hukum mewarnai rambut diperbolehkan, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
إِنَّ أَحْسَنَ مَا غَيَّرْتُمْ بِهِ الشَّيْبَ الْحِنَّاءُ وَالْكَتَمُ
Sesungguhnya bahan yang terbaik yang kalian gunakan untuk menyemir uban adalah hinna’ (pacar) dan katm (inai). (HR. Abu Daud)
Namun jika tidak bisa menemukan kedua bahan tersebut, kamu bisa cari bahan lain seperti al wars (biji yang bisa menghasilkan warna merah kekuningan) atau zafaron.
Tapi jika masih sulit menemukan bahan tersebut, kamu bisa pakai pewarna kimia lainnya di pasaran dengan catatan terbuat dari bahan yang halal.
Dilansir Rumaysho.com, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pernah ditanyakan, “Apakah boleh merubah rambut wanita yang semula berwarna hitam disemir menjadi warna selain hitam misalnya warna merah?”
Syaikh rahimahullah menjawab:
Jawaban dari pertanyaan mengenai menyemir rambut wanita yang berwarna hitam menjadi warna selainnya, ini dibangun di atas kaedah penting.
Kaedah tersebut yaitu hukum asal segala adalah halal dan mubah. Inilah kaedah asal yang mesti diperhatikan.
Misalnya seseorang mengenakan pakaian yang dia suka atau dia berhias sesuai dengan kemauannya, maka syari’at tidak melarang hal ini.
Menyemir misalnya, hal ini terlarang secara syar’i karena terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Ubahlah uban, namun jauhilah warna hitam”.
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Gunakan Semir Hitam, Berikut Tips Menyiasati Uban Tanpa Disemir
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Gunakan Semir Hitam, Berikut Tips Menyiasati Uban Tanpa Disemir
Jika seseorang merubah uban tersebut dengan warna selain hitam, maka inilah yang diperintahkan sebagaimana merubah uban dengan hinaa’ (pacar) dan katm (inai). Bahkan perkara ini dapat termasuk dalam perkara yang didiamkan (tidak dilarang dan tidak diperintahkan dalam syari’at, artinya boleh -pen).
Oleh karena itu, dapat dirinci warna menjadi 3 macam:
Pertama adalah warna yang diperintahkan untuk digunakan seperti hinaa’ untuk merubah uban.
Kedua adalah warna yang dilarang untuk digunakan seperti warna hitam untuk merubah uban.
Ketiga adalah warna yang didiamkan (tidak dikomentari apa-apa). Dan setiap perkara yang syari’at ini diamkan, maka hukum asalnya adalah halal .