Hukum Menyemir Rambut
Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Diperbolehkan Asal Begini Syaratnya
Simak hukum menyemir rambut bagi wanita dan pria muslim. Hukum mewarnai rambut diperbolehkan, asalkan memenuhi sejumlah persyaratan berikut ini.
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِى آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لاَ يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Akan ada sekelompok kaum di akhir zaman, yang mereka menyemir rambutnya dengan warna hitam. Seperti bulu tembolok merpati. Mereka tidak mendapatkan bau surga. (HR. Abu Daud, No. 4214)
Selain itu hadits riwayat Imam Muslim dari Jabir Bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata bahwa Rasul pernah berkata:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tapi hindarilah warna hitam. (HR. Muslim)
Larangan Mewarnai Rambut dengan Warna Hitam
Kenapa kita dilarang mewarnai rambut dengan warna hitam tapi boleh dengan warna lain ?
Alasannya karena jika mewarnai rambut dengan warna hitam akan terjadi penipuan atau pengelabuan orang yang sudah tidak muda jadi terlihat muda.

Singkatnya, warna hitam akan mengelabui orang lain yang mengira kita tetap terlihat awet muda, padahal rambut sudah banyak beruban.
Kalau memakai cat rambut hitam bisa jadi orang lain mengira rambut kita masih hitam seluruhnya.
Hal inilah yang tidak diperbolehkan karena sama saja menipu orang lain. Berbeda halnya dengan orang yang mengecat rambut dengan warna biru, bagaimanapun juga pasti orang mengetahui bahwa itu bukan warna rambut aslinya.
Perbuatan yang sepele bahkan bisa termasuk dosa besar. Menyemir rambut dengan warna hitam sama saja menipu orang lain.
Bagi pelakunya bisa terancam dosa besar dan tidak bisa mencium wangi surga. Maka dari itu berhati-hatilah menggunakan cat rambut.
Anjuran Nabi Muhammad Mengenai Cat Rambut
Ada dua bahan alami yang paling baik digunakan untuk mewarnai rambut yaitu pacar (hinna’) dan inai (katm). Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam: