PPKM Diperpanjang
Syarat Naik Pesawat Hari Ini di Masa PPKM Level 4 dan 3, Dilengkapi Daftar Wilayahnya
PPKM resmi diperpanjang. Masyarakat yang ingin berpergian menggunakan pesawat pun, masih diwajibkan mematuhi syarat naik pesawat yang ditetapkan.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) hingga13 September 2021.
Masyarakat yang ingin berpergian menggunakan pesawat pun, masih diwajibkan mematuhi syarat naik pesawat yang ditetapkan.
Bagi anda yang berencana bepergian menggunakan pesawat, perhatikan status daerah yang dituju dan persyaratan yang diwajibkan. Mulai dari surat keterangan negatif covid-19, sampai vaksinasi covid-19 dosis 1 atau 2.
Asal tahu saja, aturan baru naik pesawat di masa PPKM tersebut tertuang dalam surat edaran nomor SE 62 Tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19.
Aturan tersebut dikeluarkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI untuk menekan laju penularan Covid-19.
Baca juga: Naik Pesawat Lion Air ke NTB Hingga 6 September 2021, Ada Syarat Terbaru
Baca juga: Syarat Naik Pesawat di Jawa dan Bali Tak Perlu Tes PCR, Asal Ini Syaratnya
Aturan naik pesawat seperti dilansir di TribunPontianak.co.id dengan judul Aturan Baru Naik Pesawat Hari Ini Lengkap Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan 3.
1. Penerbangan dari atau ke bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Penerbangan antar bandar udara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan
melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan:
- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
2x24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.