PPKM Diperpanjang

Syarat Naik Pesawat Hari Ini di Masa PPKM Level 4 dan 3, Dilengkapi Daftar Wilayahnya

PPKM resmi diperpanjang. Masyarakat yang ingin berpergian menggunakan pesawat pun, masih diwajibkan mematuhi syarat naik pesawat yang ditetapkan.

Banjarmasinpost.co.id/siti bulkis
Calon penumpang saat menunggu keberangkatan di Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Jumat (9/7/2021). Syarat Naik Pesawat Hari Ini di Masa PPKM Level 4 dan 3, Dilengkapi Daftar Wilayahnya 

4. Bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. Mengisi e-HAC Indonesia pada bandar udara keberangkatan, untuk ditunjukkan pada petugas kesehatan pada bandar udara tujuan/kedatangan.

6. Pelaku perjalanan Orang/Penumpang dengan usia dibawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak
diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.

7. Syarat di atas dikecualikan dikecualikan bagi:

- Penerbangan Angkutan Udara Perintis; dan

- Penerbangan Angkutan Udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar); dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga: Anak Usia Kurang 12 Tahun Dilarang Naik Pesawat, Syarat Perjalanan Selama PPKM 17-23 Agustus 2021

Baca juga: Pesawat Tak Berawak Amerika Serang ISIS, Balas Bom di Kabul yang Tewaskan 13 Tentara AS

8. Dalam hal surat keterangan test RT-PCR atau rapid test antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikasi COVID-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama
waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Daftar Wilayah PPKM

Pemerintah memperpanjang PPKM di daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali mulai 7 sampai 20 September 2021.

Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1, 2 dan 3 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

PPKM Level 4

1. Jawa Timur

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Magetan

2. Bali

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved