Selebrita
Usai Vicky Prasetyo Divonis 4 Bulan Penjara, Angel Lelga Mengaku Lega
Usai Vicky Prasetyo Divonis Hakim 4 Bulan Penjara, Angel Lelga Mengaku Lega
Tenggang waktu tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak 8 bulan penjara.
"Klien kami diputuskan dinyatakan bersalah, kemudian diberikan hukuman 4 bulan penjara dan denda Rp 5.000 itu yang sudah diputuskan oleh hakim," kata Ramdan.
Oleh sebab itu, Ramdan dan timnya memutuskan akan mengambil tawaran dari pengadilan untuk waktu berpikir selama 7 hari.
Setelah itu, mereka baru akan mengumumkan mengajukan banding atau melakukan upaya hukum lain.
"Bagaimana pun hakim sudah memutuskan dan kami ditanya apakah akan melakukan upaya hukum lain, apakah akan melakukan banding dan pikir-pikir," tutur Ramdan.
"Kami memutus untuk berpikir dulu apa yang akan kami lakukan selanjutnya selama 7 hari ke depan."
"Dan tentunya kami akan berkonsultasi juga dengan jaksa penuntut umum mengenai hasil yang diputuskan tadi."
Rupanya, Vicky dijerat dengan dugaan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Namun, Vicky hanya dijatuhi hukuman karena terbukti hanya melanggar pasal terakhir.
"Dari tiga pasal yang dipasang oleh jaksa, mengenai undang-undang ITE, kemudian pencemaran nama baik, dan terakhir adalah melakukan perbuatan tidak menyenangkan," sebut Ramdan.
Ia menyebut masih ada harapan dan belum merupakan keputusan yang pasti.
Namun, Ramdan mengakui bahwa pihaknya kecewa tak berhasil membebaskan Vicky.
Meski begitu, ia legowo menerima putusan yang dinilai sudah adil tersebut.
"Sekali lagi ini bukan putusan final, tujuh hari lagi akan kami kabarkan kira-kira apa yang menjadi keputusan kami," beber Ramdan.
"Tentunya kami kecewa, tapi walau bagamanapun ini adalah proses hukum yang harus kita harga,"
