Lapas Tangerang Terbakar
Pesan Abuya Ahmad Muhtadi Dimyati Usai Kebakaran Lapas Tangerang, Ulama Banten Gelar Doa Bersama
Lapas Kelas I Tangerang terbakar. Ulama Besar Banten Abuya Ahmad Muhtadi Dimyati gelar doa bersama. Begini pesannya usai Lapas Tangerang terbakar.
Adapun pasal persangkaannya adalah pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.
Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, kata Ramadhan, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dalam kasus tersebut.
"Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan. Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin (13/9/2021)," tuturnya.
Ramadhan memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan jeli demi agar kasus tersebut dapat terungkap.
Baca juga: Lapas Tangerang Terbakar, Inilah Tips PLN Cegah Kebakaran akibat Korsleting Listrik
Baca juga: Terungkap Lapas Kelas I Tangerang Dibangun 1972, Menkumham: Instalasi Listrik Wajib Diperbaiki
"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," ujar Ramadhan.
Dia menambahkan, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tetapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa kasus akan disidik.
"Nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan," ucap Ramadhan. (*)
