Kriminalitas Tabalong
Narkoba Kalsel, Satresnarkoba Polres Tabalong Amankan 13 Paket Sabu Seberat 44,74 Gram
Narkoba Kalsel. Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap FRI alias Panji dengan 13 paket sabu seberat 44,74 gram di Unggung Kelurahan Belimbing
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Narkoba Kalsel. Pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kali ini dalam pengungkapan yang dilakukan Rabu (16/9/2021) malam, berhasil diamankan satu pelaku dengan barang bukti sabu seberat 44,74 gram.
Pelaku yang diamankan, FRI alias Panji (31), alamat domisilinya sebagai warga Kelurahan Hikun, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Dia diamankan saat berada di kediamannya yang ada di kawasan Unggung, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Perkelahian di Kalsel, Diduga Terlibat Pengeroyokan, Sekelompok Remaja Diamankan Polres Tabalong
Baca juga: Penipuan di Kalsel, Tiga Ibu-ibu Gadaikan Mobil Pikap Sewaan di Kabupaten Tabalong
Dari penggeledahan rumahnya inilah ditemukan 13 paket besar diduga narkotika jenis sabu seberat 44,74 gram.
Paket sabu itu semuanya dibungkus dengan plastik warna putih dan disimpan di dalam plafon rumah.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, saat dikonfirmasi, Kamis (16/9/2021) malam, membenarkan Kepala Satresnarkoba Polres Tabalong Iptu Sutargo bersama anggota berhasil menangkap FRI alias Panji.
"Petugas mengamankan 13 paket besar seberat 44,74 gram yang diduga narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya," ujar Mujiono.
Baca juga: Gadaikan Mobil Sewaan, Pelaku Diamankan Polisi di Muara Uya Kabupaten Tabalong
Baca juga: Narkoba Kalsel, 2 Oknum Lapas Ditangkap Petugas Polres Tabalong karena Kasus Sabu
Keberhasilan petugas kali ini, imbuhnya, tak lepas dari peranan masyarakat yang ikut berpartisipasi memberikan informasi kepada petugas Satresnarkoba dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Awalnya, petugas melakukan penyamaran untuk memesan sabu, Rabu (16/9/2021) sekitar pukil 22.00 Wita.
Disepakati transaksi sabu akan dilakukan di seputaran wilayah Mabu'un, Kecamatan Murung Pudak.

Lalu petugas melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi transaksi sekitar pukul 21.00 Wita, namun transaksi gagal.
Dari beberapa informasi yang didapatkan petugas di lapangan, Kasatrsnarkoba bersama anggotanya menuju sebuah rumah di Unggung, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.
Di situlah petugas berhasil mengamankan pelaku FRI dan menemukan 13 paket besar diduga sabu. Selanjutnya, FRI alias Panji dan barang bukti dibawa ke Polres Tabalong.
"Dugaan sementara 13 paket besar diduga narkotika jenis sabu diperolehnya dari seorang napi yang berada di Lapas Karang Intan. Barang ini akan diedarkan oleh FRH alias Panji di daerah Kabupaten Tabalong," ucap Iptu Mujiono.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)