Selebrita

Tindakan Alshad Bawa Sosok Ini Picu Reaksi Raffi Ahmad, Suami Nagita: Serigala Berbulu Buaya

Rumah raffi Ahmad dan Nagita Slavina baru-baru ini kedatangan tamu yang tak asing lagi yakni Alshad Ahmad. Ayah Rafathar: SERIGALA berbulu BUAYA.

Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Murhan
instagram alshadahmad
Alshad Ahmad sepupu Raffi Ahmad yang curi perhatian 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Rumah raffi Ahmad dan Nagita Slavina baru-baru ini kedatangan tamu yang tak asing lagi yakni Alshad Ahmad.

Sepupu Raffi Ahmad itu bahkan membawa seekor serigala yang diberi nama Chester.

Raffi Ahhmad pun membagikan foto saat berpose bersama Alshad dan Chester.

Atah Rafathar itu berusaha tenang saat foto bareng meskipun terlihat takut.

Baca juga: Teka-teki Permak Wajah Ayu Ting Ting Dibongkar Dokter Kecantikan, Ayah Ozak dan Umi Kalsum Disentil

Baca juga: Perlakuan Ruben Onsu pada Betrand Peto Pagi-pagi Terekam, Disaksikan Sarwendah Rias Wajah Onyo

"SERIGALA berbulu BUAYA," tulis Raffi Ahmad.

Caption yang ditulis suami Nagita Slavina itu malah bikin salfok para netizen.

"Siapa yang serigala berbulu buaya nih A'?" tanya netizen.

"Kalo buaya berkulit manusia itu siapa kak," sahut lainnya.

Ada pula yang khawatir dengan najis dari liur serigala yang menetes di rumah Raffi.

"Sama kayak anjing, serigala ini kan juga najis liurnya. mending jangan dibawa masuk rumah," tulis netizen.

Baca juga: Keresahan Maia Estianty Gegara Perlakuan Irwan Mussry di Amerika, Ibu Al El Dul: Alamat Gemuk Lagi

"Ya kalo netes tinggal dibersihin, kan bukan ente yang bersihin. Repot amatt," balas netizen lain.

Alshad Ahmad memang punya banyak hewan peliharaan.

Kali ini ia ingin mengenalkan Chester kepada Raffi.

Di Instagram Story, Raffi mengaku takjub melihat Chester yang begitu besar meski baru berusia 11 bulan.

Baca juga: Video Haico VDV Sentuh Pipi Rangga Azof Muncul, Bubah Afian Langsung Bereaksi: Akhirnya

Baca juga: Datang ke Rumah Sule, Jarwo Kwat Ngamuk Efek Disentil Soal Istri Lain: Jangan Rusak Rumah Tangga Gua

Cara Memperoleh Izin Memelihara Hewan Langka

Memelihara binatang liar dan langka seperti Alshad Ahmad menjadi dambaan sejumlah orang.

Memelihara hewan ataupun satwa liar bisa dijadikan hobi, meski hewan tersebut termasuk dalam kategori hewan langka, yang menjadi perhatian pemerintah khususnya Balai Konservasi atau Suaka Margasatwa (BKSDA).

Sekarang, masyarakat umum bisa membantu pemerintah dalam menjaga dan melestarikan satwa liar yang dilindungi.

Tentunya, masyarakat harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh BKSDA. Dalam hal ini masyarakat bisa membantu sekaligus medukung program pemerintah.

Dikutip dari portal resmi pemerintah, cara membuat surat izin memelihara hewan langka adalah dengan mengajukan proposal izin menangkarkan atau memelihara hewan ke BKSDA.

Kemudian, menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perseorangan dan akta notaris untuk badan usaha.

Selanjutnya, menyertakan Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat, yang berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkaran sekitar.

Selain itu, juga memberikan bukti tertulis asal usul indukan hewan langka yang dipelihara.

Berikut syarat-syarat untuk memelihara atau memperjualbelikan hewan langka:

- Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam

- Hewan langka yang boleh dimanfaatkan yang berasal dari penangkaran merupakan kategori F2

Yang dimaksud dengan kategori F2 adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran.

Syarat dalam memastikan hewan yang telah melewati 3 generasi penangkaaran dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan, kesiapan pakan, dan perlengkapan dalam memelihara hewan yang dilindungi.

Selain itu, juga memiliki Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat, jika hewan berasal dari daerah lain.

Hewan juga dikategorikan ke dalam dua bagian Appendix, yaitu Apendix 1 dan Appendix 2.

Hewan langka dengan kategori Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam.

Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apa pun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi.

Karena jumlah populasinya yang terbatas, maka hewan-hewan ini dilarang untuk diperjualbelikan.

Contohnya adalah Anoa, badak bercula satu, harimau Sumatera, macan dahan, serta orangutan.

Yang kedua, hewan langka dengan kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya. Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam.

Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.

Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2.

Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.

Contohnya, Elang, alap-alap, buaya muara, termasuk jalak bali.

Baca juga: Goyangan Luna Maya di Tempat Umum Las Vegas Bikin Paula Ola Bingung, Intip Videonya

Baca juga: Postingan BCL Kala Ariel NOAH Berulang Tahun Ungkap Fakta Baru, Ada Panggilan Khusus untuk Boril

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

(Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved