PPKM Diperpanjang
BREAKING NEWS: PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 4 Oktober 2021, Tidak Ada Level 4 di Jawa dan Bali
PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021. Demikian pula PPKM luar Jawa dan Bali
BANJARMASINPOST.CO.ID - Untuk kesekian kalinya, Pemerintah Indonesia melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4. PPKM yang berakhir pada hari ini, kembali diperpanjang untuk menekan penyebaran virus corona.
PPKM Jawa-Bali diperpanjang selama dua minggu, yakni 21 September hingga 4 Oktober 2021. Demikian pula PPKM luar Jawa dan Bali juga diperpanjang hingga 4 Oktober 2021.
Seperti biasa, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan hal itu secara virtual di YouTube Perekonomian RI, pada Senin (20/9/2021).
Perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali melihat perkembangan yang ada. "Namun, evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk mengantisipasi perubahan yang begitu cepat," ujar dia.
Baca juga: Tunggu Kabar Turun PPKM Level 2, Disdik Tanbu Segera Usulkan PTM 50 Persen
Baca juga: Masih PTM 25 Persen, Disdik Berharap PPKM Tanbu Turun ke Level 2
Sedangkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali juga selama 2 minggu, mulai 21 September - 4 Oktober 2021.
Perpanjangan PPPKM Luar Jawa Bali itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (20/9/2021).
"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden maka akan dilakukan perpanjangan selama 2 minggu ke depan. Yaitu tanggal 21 September - 4 Oktober 2021," kata Airlangga dalam konferensi pers. Dilansir Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Mulai 21 September - 4 Oktober 2021.
Airlangga mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan terkait empat hal penting, yakni:
- Harus berhati-hati terhadap varian baru, baik MU maupun Lamda.
- Perketatan di pintu-pintu masuk baik dari udara, laut, dan darat dengan melibatkan seluruh stakeholders serta harus mengantisipasi terhadap varian baru tersebut.
- Kegiatan 3T dan 3M serta penggunaan aplikasi peduli lindungi harus digunakan secara intensif.
- Peningkatan vaksinasi diluar Jawa-Bali khususnya Sumatera Barat dan Lampung, agar bisa memenugi angka minimal 20 persen.
Sementara itu, Menteri Luhut juga menyatakan bahwa saat ini di wilayah Jawa dan Bali sudah tidak ada daerah level 4.
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa/Bali, semua di level 3 dan 2." katanya dilansir dari kompas.com.
Meski diperpanjang, dilakukan perubahan aturan pada sejumlah sektor selama masa PPKM. Meski begitu, Luhut mengatakan bahwa tidak ada perubahan yang terlalu drastis dibanding sebelumnya.
Adapun PPKM Level 2-4 untuk kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli. Kebijakan itu merupakan perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Pemerintah pun tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut untuk menekan laju penyebaran virus corona.

Setelah berlaku pada 21-25 Juli, kebijakan PPKM diperpanjang oleh pemerintah sejak 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.
Kemudian, diperpanjang lagi mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021, selanjutnya hingga 6 September 2021 dan hingga 13 September 2021.
Pemerintah selanjutnya melakukan perpanjangan PPKM hingga 20 September 2021, yang berarti berakhir hari ini.
Namun, beberapa waktu belakangan PPKM level 2-4 diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, hingga aktivitas belajar mengajar.
Penerapan PPKM berdasarkan level mulai diterapkan setelah pemerintah menilai bahwa kasus mulai menurun.
Saat PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021, pemerintah membuat kebijakan pembatasan yang jauh lebih ketat.
Kebijakan PPKM Darurat itu diputuskan saat Indonesia mengalami lonjakan tinggi kasus Covid-19.
Saat itu, ledakan kasus tidak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit. Akibatnya, angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Baca juga: Berhasil Turun ke PPKM Level 3, Banjarmasin Mulai Menatap PPKM Level 2
Baca juga: Banjarbaru PPKM 3, Pusat Perbelanjaan Modern di Kota Idaman Berangsur Ramai
Stok Vaksin Diminta Segera Dihabiskan
Untuk mengendalikan penyebaran covid-19, Presiden Joko Widodo meminta agar stok vaksin tidak ditahan dan segera dihabiskan.
Selain itu untuk efektifitas dan fleksibilitas, vaksin akan dialokasikan bagi TNI-Polri, masing-masing mendapat 25 persen.
Kemudian 50 persen lainnya akan diberikan kepada Dinas Kesehatan, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
"Bapak presiden juga memberikan arahan stok vaksin untuk segera dihabiskan dan tidak untuk ditahan. Dan juga terkait efektifitas dan fleksibilitas dialokasikan vaksin bagi TNI Polri masing-masing 25 persen. 50 persen untuk Dinkes baik provinsi maupun kabupaten kota," terang Menteri Airlangga.
Terkait kegiatan PON, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk melaksanakan dengan 25 persen penonton, tapi dengan syarat dua kali vaksin.

"Terkait dengan kegiatan ke depan diluar Jawa-Bali adalah kegiatan nasional PON, tadi Bapak Presiden sudah putuskan dengan 25 penoton dengan syarat dua kali vaksin. Untuk aplikasi peduli lindungi untuk diintegrasikan dengan aplikasi sejenis secara global," imbuhnya.
Airlangga juga memperingatkan kepada semua pihak, bahwa meski kondisi Covid-19 sudah terkendali tapi masih ada risiko peningkatan kasus.
Untuk itu Airlangga meminta semua pihak untuk tetap hati-hati dan waspada.
"Terkait dengan pandemi Covid-19, meskipun terkendali masih ada risiko peningkatan kasus yang diakibatkan oleh peningkatan mobilitas. Sehingga kita masih perlu untuk berhati-hati dan waspada," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Baca juga: Update Covid-19 Tanahbumbu: Kasus Menurun, Satgs Harapkan Turun ke PPKM Level 2