Kriminalitas HSS
Narkoba Kalsel : Lima Bandar Sabu di HSS Diciduk Selama Agustus
Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di sepanjang Agusutus 2021
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di sepanjang Agusutus 2021
Dari tiga kasus narkoba tersebut polisi mengamankan lima orang tersangka yang semuanya laki-laki.
Tersangka yakni MJ. MJ diamankan di Jalan Brigjen H Hasan Basry Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan ter tanggal 30 Agustus lalu.
Dari tangan MJ polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,43 gram dan disisihkan sebanyak 0,01 gram.
Baca juga: Narkoba Kalsel : Dua Pengedar Sabu Diringkus Personel Polsek Tapin Utara, Begini Kronologisnya
Baca juga: Narkoba Kalsel, Pemilik Sabu Ditangkap di Kotabaru karena Nyanyian Tersangka Narkoba
Baca juga: Narkoba Kalsel, Barang Titipan di Rutan Polres Banjarbaru Mencurigakan, Ternyata Isinya Sabu
Selain itu juga diamankan satu gawai berwarna hijau dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 6768 DP.
MJ dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Kemudian, dua tersangka yakni JWS dan FR. Keduanya diamankan di Jalan Brigjen H Hasan Basry Desa Jembatan Merah Kecamatan Padang Batung pada 30 Agustus lalu.
Dari JWS polisi mengamankan satu plastik klip yang masih ada sisa sabunya. Kemudian juga diamankan satu pipet kaca yang masih ada sisa narkotika jenis sabu. Satu plastik klip bekas narkotika jenis sabu.
Tak hanya itu, ada juga barang bukti yang diamankan berupa dua sumbu yang terbuat dari plastik, satu korek api, satu lembar tisu, satu sedotan plastik, satu tas berbahan kulit berwarna hitam, dan satu kotak rokok.
Sementara dari tangan FR diamankan satu gawai warna hitam. Keduanya dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.
Tersangka lainnya yakni, RH dan SU. RH dan SU diamankan pada 4 Agustus lalu di Desa Amawang Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dari tangan RH, polisi mengamankan satu paket narkoba jenis sabu dengan berat 0,16 gram.
Selain itu juga diamankan satu kotak rokok, satu unit gawai, uang tunai Rp 250 ribu, dan dua pak plastik klip.
Batang bukti lain dari tangan SU diamankan dua plastik klip dan uang tunai Rp 179 ribu.
Keduanya, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Satresnarkoba Polres Tabalong Amankan 13 Paket Sabu Seberat 44,74 Gram
Kapolres Hulu Sungai Selatan, AKBP Sugeng Prianto mengatakan saat konferensi pers di Mako Polres HSS, kelima tersangka akan jerat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Ancaman pengedar narkoba tak main-main. Kami berharap kerjasama masyarakat untuk mengungkap tindak kejahatan narkoba dan lainnya. Jangan ragu melapor kepada kami," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/konferensi-pers-pengungkapan-kasus-di-hss.jpg)