Berita Banjarmasin
Penuhi Panggilan Polda Kalsel, Kader HMI Cabang HST Didampingi Sederet Kuasa Hukum
Didampingi kuasa hukumnya,kader HMI Cabang HST yaitu M Rafii alias Gaston hadir di Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Didampingi delapan orang kuasa hukumnya, kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Hulu Sungai Tengah (HST) yaitu M Rafii alias Gaston hadir di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Kamis (23/9/2021).
Kedatangan Rafii bersama kuasa hukum dan sejumlah Pengurus HMI Kalsel ini untuk memenuhi panggilan dari Kepolisian terkait dugaan kejadian salah tangkap oleh oknum Polisi yang dialaminya pada Rabu (8/9/2021).
Dimana Ditreskrimum Polda Kalsel kini tengah menangani laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dilayangkan Rafii pasca kejadian dugaan salah tangkap tersebut.
Ditemui usai keluar dari Kantor Ditreskrimum Polda Kalsel, kuasa hukum Rafii yang dikomandoi M Pazri dari Borneo Law Firm mengatakan, kliennya itu disodorkan 23 pertanyaan.
"Intinya terkait kronologis kejadian itu dari awal," kata Pazri.
Baca juga: Insiden Diduga Salah Tangkap Pengurus HMI di HST, Komnas HAM Sampaikan Pandangannya
Baca juga: Pengurus HMI di Kalsel Datangi Mako Polda, Minta Pengantar Visum Dugaan Kekerasan Oknum Anggota
Dalam upaya hukum yang ditempuh kliennya itu kata Pazri dilaporkan terkait dugaan adanya pengeroyokan dan penganiayaan seperti yang dimaksud dalam Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP.
Dugaan adanya unsur pidana yang dimaksud kata Pazri terjadi saat insiden diduga salah tangkap terhadap Rafii yang dinilainya menyalahi SOP, ketentuan KUHAP dan Peraturan Kapolri.
"Dugaan itulah yang kami uji ada atau tidak unsur pidana dalam tindakan tersebut," terang Pazri.
Terkait laporan tersebut, kliennya kata Pazri sudah menjalani visum dan juga menyodorkan sejumlah bukti lainnya termasuk selongsong peluru yang ditemukan di lokasi kejadian insiden dugaan salah tangkap tersebut.
Dimana selongsong peluru tersebut diduga berasal dari tembakan peringatan petugas.
Selain itu kata dia, pihaknya juga menghadirkan dua orang saksi yang berada di lokasi dan melihat langsung rangkaian kejadian yang menimpa Rafii.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel telah memintai klarifikasi terhadap Rafii terkait laporannya ke Polda Kalsel.
Kabid Humas memastikan proses penanganan laporan dijalankan sesuai prosedur dan jika terbukti ada unsur pidana yang dilakukan oknum petugas, maka ancaman pidana juga berlaku.
"Sesuai Undang-Undang yang dikenakan, pasti akan mengikuti proses penyidikan," kata Kabid Humas.
Baca juga: Polres HST Sebut Oknum Pelaku Dugaan Penganiayaan Anggota HMI Bukan Resmob
Baca juga: Rekannya Jadi Korban Salah Tangkap, Pengurus HMI di Kalsel Mengadu ke Bid Propam Polda Kalsel
Diberitakan sebelumnya, insiden dugaan salah tangkap tersebut terjadi di Sekretariat HMI Hulu Sungai Tengah (HST), Jalan Lingkar Walangsi-Kapar, Desa Banua Budi, Kabupaten HST, Provinsi Kalsel pada Rabu (8/9/2021).
Dimana Rafii sempat dibawa dan diinterogasi oleh oknum petugas dalam penangkapan yang disebut terkait kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Namun saat dibawa ke Polres HSU, rekannya tersebut dibebaskan dengan alasan ada pihak yang menjaminkan. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)