OTT KPK di Kolaka Timur
Uang Rp 255 Juta Disita Saat OTT KPK di Kolaka Timur, Bupati dan Kepala BPBD Jadi Tersangka
Selain menangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, KPK juga menangkap Kepala BPBD Anzarullah. OTT KPK di Kolaka Timur juga diamankan uang Rp225 juta
BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap pejabat daerah. Kali ini, OTT KPK dilakukan di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Selasa (21/9/2021) malam.
Selain menangkap Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, KPK juga menangkap Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah.
Selain itu, suami bupati, Mujeri Dachri dan tiga ajudan bupati bernama Andi Yustika, Novriandi dan Muawiyah juga diciduk. Namun setelah pemeriksaan KPK hanya menetapkan Bupati Andi dan Anzarullah sebagai tersangka.
Dalam penangkapan itu, KPK juga menyita uang Rp 225 juta. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dalam konferensi pers, Rabu.
Baca juga: OTT KPK di Sulawesi Tenggara, Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur Diamankan
Baca juga: Jabatan Kepala Dinas PUPRP HSU Kosong Pasca OTT KPK, Pencairan Anggaran Kegiatan Tak bisa lakukan
Baca juga: OTT KPK di HSU: KPK Kembali Geledah Ruang Kerja Bupati HSU Pukul 12:00 Wita
Ghufron mengatakan, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan Anzarullah.
Lalu pada Selasa, tim KPK bergerak dan mengikuti Anzarullah yang telah menyiapkan uang sejumlah Rp 225 juta.
”Dalam komunikasi percakapan yang dipantau oleh tim KPK, AZR (Anzarullah) menghubungi ajudan AMN (Andi Merya Nur) untuk meminta waktu bertemu dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati,” ujar Ghufron dilansir dari kompas.com.
”Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan AMN di rumah dinas jabatan Bupati dengan membawa uang Rp 225 juta untuk diserahkan langsung kepada AMN,” ucap dia.
Namun, lanjut Ghufron, karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan, Andi Merya meminta agar uang yang sudah disiapkan Anzarullah diserahkan ke ajudan yang ada di rumah pribadinya di Kendari.
Saat meninggalkan rumah jabatan Bupati pukul 20.00 Wita, tim KPK menangkap Anzarullah, Andi Merya dan pihak terkait lainnya serta uang sejumlah Rp 225 juta.
”Semua pihak yang diamankan, kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ucap Ghufron.
Uang Rp 225 juta tersebut merupakan fee atas kesepakatan pengerjaan proyek jasa konsultansi perencanaan pekerjaan dua unit jembatan di Kecamatan Ueesi dan jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta yang akan digarap perusahaan Anzarullah.
Baca juga: OTT KPK di HSU, Ruang Dinas PUPRP Disegel KPK Sudah Dibuka, ASN Beraktifitas Seperti Biasa
Baca juga: OTT KPK di HSU - Komisi Pemberantasan Korupsi Datangi Kantor Dinas PUPRP di Amuntai
Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 22 September 2021 sampai dengan 11 Oktober 2021 di Rutan KPK.
Andi Merya Nur ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sementara Anzarullah ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Andi Merya Nur selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Anzarullah selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
