Selebrita

Jumpa Ryochin, Luna Maya Disentil Gading Marten dan Paula Ola Soal Momen Tak Terlupakan di Amerika

Sempat bertemu Ryochin, kini Luna Maya disentil Gading Marten dan Paula Ola soal momen tak terlupakan selama di Amerika. Ini jawaban eks Ariel NOAH.

Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Murhan
Instagram/ Diary.Lunamaya via Tribun Jateng
Luna Maya dan Ryochin 

"ananda.fatma : spill dong kak Ola foto2 candidnya mbak Luna sama babang,"

"ayoe_parama : moment balon2 di kamar hotel kali,"

"han_han perlu cerita lengkap balon2 di kamar sepertinya,"

Luna dan Gading diketahui baru saja kembali dari Amerika Serikat Pada Rabu (22/9/2021) lalu dan saat ini tengah menjalani masa isolasi sebelum kembali berkegiatan seperti biasa.

Baca juga: Uang yang Dihabiskan demi Satukan Aurel dan Krisdayanti Disinggung, Atta Halilintar Sebut Termahal

Baca juga: Perpisahan Ayu Ting Ting di Acara TV Andre Taulany dan Wendy Buat Andhika Syok, Ternyata Ini Terjadi

Aturan Bagi WNI dan WNA yang Baru Datang dari Luar Negeri

Pengawasan di lokasi karantina bagi warga negara asing tengah menjadi sorotan.

Hal ini terjadi setelah unggahan seorang WNA viral di media sosial. Dalam unggahannya, WNA itu menyatakan yang bebas ke mana saja saat menjalani karantina di Apartemen Oakwood, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Adapun Foto-foto dari WNA tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter @LaporCovid, Kamis (29/4/2021).

"Jika perlu melalui karantina di jakarta, maka pilihlah hotel ini, tidak seperti yang lain, mereka mengizinkan berenang di kolam renang dan berjalan-jalan di sekitar kota," demikian narasi pada foto yang diunggahnya.

Akan tetapi. ketika ditelusuri, akun Instagram Elena sudah tidak ditemukan.

Untuk menekan penyebaran Covid-19, baik WNI maupun WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku serta menjalani karantina.

Adapun kebijakan soal ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Bagaimana aturan karantina bagi pendatang dari luar negeri?

Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan internasional yang dimaksud adalah WNI atau WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved