BLT UMKM 2021

Pencairan BLT UMKM di Bulan September 2021 Lebih Mudah, Simak Cara Melakukan Pengecekan

Bantuan untuk pengusaha mikro kecil dan menengah ( UMKM) kembali dicairkan di bulan September 2021

Editor: M.Risman Noor
web banpresbpum.id
Tampilan web banpresbpum.id untuk mengecek penerima BLT UMKM 2021. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Masih di bulan September 2021, pemerintah mencairkan Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) UMKM alias BLT UMKM tahap 3.

Bantuan untuk pelaku UMKM ini diberikan sebagai dampak di masa pandemi covid-19.

BLT UMKM Rp 1,2 juta ini diberikan kepada pengusaha kecil. Namun saat wabah Covid-19 melanda kini, ada cara mudah untuk melakukan pengecekan pencairan BLT UMKM bisa dilakukan via handphone saja.

Bagi anda yang terdaftar sebagai penerima segera cek melalui website resmi BRI dan BNI, selaku bank penyalur.

Berikut ini cara cek penerima BLT UMKM September 2021 dan panduan mencairkan BPUM UMKM tanpa perlu antre.

Bisa melalui reservasi online di BRI, eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Sebanyak 864 Warga Lansia Se-Kabupaten Tapin Terima Bantuan Sosial

Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Mulai Dicairkan September 2021, Berikut Tahapan Pencairan Selanjutnya

Simak pula syarat BLT UMKM bagi pengusaha kecil dan mikro yang ingin mendapatkan bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengunjungi salah satu kelompok pemberdayaan masyarakat yakni UMKM usAHA di Kota Surakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengunjungi salah satu kelompok pemberdayaan masyarakat yakni UMKM usAHA di Kota Surakarta. (kemenko perekonomian)

Sebanyak 500 ribu pelaku usaha mikro akan mendapatkan BLT UMKM pada September 2021.

Bantuan ini diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak pandemi covid-19.

Untuk mencairkan bantuan ini tidak perlu antre. Simak caranya berikut ini.

Penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta harus memenuhi persyaratan seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul CARA Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Simak Langkah Mencairkan Tanpa Antre:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Wakil Wali Kota Wartono SE belanja produk UMKM di Toko Indomaret, Jalan A Yani Km 33,9, Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (9/9/2021). Semua Toko Indomaret di Kota Banjarbaru membantu memasarkan produk UMKM daerah setempat.
Wakil Wali Kota Wartono SE belanja produk UMKM di Toko Indomaret, Jalan A Yani Km 33,9, Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (9/9/2021). Semua Toko Indomaret di Kota Banjarbaru membantu memasarkan produk UMKM daerah setempat. (BANJARMASINPOST.CO.ID/SALMAH SAURIN)

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved