Berita Balangan

Tutup Jalan Hauling milik Balangan Coal, Warga Desa Hukai Ini Sebut Tak Pernah Ada Ganti Rugi

Aksi penutupan jalan tambang milik Balangan Coal yang dilakukan oleh Warga Desa Hukai,  Syaiful Anwar berujung ke pihak kepolisian.

Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti
Warga terlibat aksi penutupan jalan hauling di Desa Hukai, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, nampak dibawa oleh aparat kepolisian dan petugas perusahaan, Jumat (24/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Aksi penutupan jalan tambang milik Balangan Coal yang dilakukan oleh Warga Desa Hukai,  Syaiful Anwar berujung ke pihak kepolisian.

Syaiful yang memblokir jalan hauling yang digunakan oleh perusahaan nekat memasang rangkaian kayu dan spanduk di tengah jalan, Kamis (23/9/2021) kemarin. 

Syaiful digiring oleh sejumlah orang berseragam coklat bertulis polisi pada bagian dada dan ada pula yang menggunakan rompi bertulis Satgas dan Security pada bagian belakang. Tak hanya dirinya, ada pula beberapa rekan Syaiful yang ikut terlibat. 

Bagi Syaiful, jalan yang kini digunakan oleh perusahaan yang bergerak di bidang batu bara tersebut menggunakan lahan yang ia akui sebagai miliknya. Bahkan, Syaiful merasa tidak pernah menerima uang ganti rugi atau pembelian dari lahan tersebut. 

Baca juga: Penutupan Jalan Sawit, Polsek Tapin Selatan Lakukan Mediasi Antara Warga dan Pihak Perusahaan

Baca juga: Banjir Parah Penutupan Jalan Berlanjut, Warga Perbatasan Gunungraja dan Benuaraya Terpaksa Mengungsi

Pemasangan spanduk pada badan jalan hauling itu ucap Syaiful bukan bermaksud untuk menghalangi atau mengganggu aktifitas perusahaan. Namun hanya menggunakan lahan miliknya. 

Dalam spanduk tersebut tertulis, "Dilarang masuk ke tanah ini tanpa seizin pemiliknya, melanggar ketentuan pasal 167 KUHP dan pasal 385 KUHP".

Syaiful berujar, sudah sewajarnya lahan itu digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi menurutnya lahan itu merupakan milik sendiri. 

"Selama ini saya tidak pernah menerima ganti rugi atau melakukan jual beli atas lahan milik kepada perusahaan maupun pihak lain," beber Syaiful.

Namun ia menyayangkan pihak perusahaan yang dianggap telah menggunakan dan merusak lahan miliknya tersebut.

Bagi Syaiful, usaha pemasangan spanduk yang ia lakukan adalah cara untuk mempertahankan hak atas lahan pribadinya. 

Sebelumnya, diakui Syaiful, ia sudah melakukan beberapa kali mediasi dengan pihak perusahaan. Namun tak kunjung jua ditemui penyelesaian.

Sementara Syaiful merasa hak dirinya sebagai pemilik lahan terus dirugikan. Mengingat perusahaan yang menurut Syaiful menggunakan lahan tersebut tanpa seizin dirinya.

Perihal aksi ini pula, dikonfirmasi secara terpisah,  Rinaldo Kurniawan,  Land Management Departemen Head Balangan Coal grup secara tertulis menerangkan, pihaknya menyesalkan terjadinya tindakan menghalangi aktivitas operasional perusahaan. Terlebih hal tersebut berhubungan dengan aturan dan perundang-undangan. 

Sementara itu, terkait klaim lahan yang dikuasakan kepada Syaiful Anwar tersebut, kata  Rinaldo, pihaknya secara langsung telah beberapa kali berkomunikasi dan menjelaskan duduk perkaranya. 

Pihak perusahaan sudah pernah memberitahukan bahwa lahan yang diklaim sudah dilakukan ganti rugi oleh perusahaan kepada masyarakat yang perusahaan yakini sebagai pemilik lahan.

Baca juga: VIDEO Soal Ultimatum Penutupan Jalan Marabahan-Margasari 14 Oktober 2020, Begini Sikap Pemkab Tapin

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved