Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut dengan Semir Hitam dan Selain Hitam, Hati-hati Menyerupai Suatu Kaum

Lalu bagaimana hukum mewarnai rambut dalam ajaran Islam? Bagaimana pula aturan dalam mewarnai rambut, baik bahan maupun warna semir rambut?

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
shutterstock
Ilustrasi mewarnai rambut di salon. Hukum Mewarnai Rambut dengan Semir Hitam dan Selain Hitam, Hati-hati Menyerupai Suatu Kaum 

Dilarangnya mewarnai rambut dengan warna hitam terdapat dalam salah satu hadist. Jabir radiyallahu ‘anhu berkata di hari penaklukan Makkah datang Abu Quhafah dengan keadaan jenggot dan juga kepalanya telah memutih (berban). Lalu Rasulullah SAW bersabda

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Dari hadist tersebut sudah sangat jelas bahwa Rasulullah SAW membolehkan mewarnai rambut asalkan tidak warna hitam. Kemudian ulama besar Syafi’iyah menjelaskan bahwa warna yang dianjurkan untuk mewarnai uban yaitu hamroh (merah), shofroh (kuning) dan haram menggunakan warna hitam.

Akan tetapi ada juga yang mengatakan makruh tanzih. Akan tetapi sebaiknya kita menghindari menggunakan warna hitam karena Rasulullah SAW lah yang berkata bahwa hindari lah warna hitam.

Perlu diketahui bahwa terdapat ancaman untuk orang yang mewarnai rambut ataupun uban dengan warna hitam. Ancaman tersebut berbunyi seperti berikut ini.

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim).

Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa orang yang mewarnai rambut dengan warna hitam tidak akan masuk surga dengan begitu mewarnai rambut dengan warna hitam termasuk ke dalam perbuatan dosa besar.

Sedangkan penggunaan pewarna yang disarankan untuk menggunakan inai dan pacar.

Menggunakan pewarna sitentik pun diperbolehkan asalkan tidak berwarna hitam dan cat warna tersebut dapat menyerap ke rambut.

Karena jika tidak menyerap ke rambut maka dapat menyebabkan air tidak dapat masuk ke dalam kulit rambut dengan begitu wudhu pun tidak akan menjadi sah.

Hukum Mewarnai Rambut dengan Warna Selain Hitam

Berbeda halnya dengan hukum mewarnai menggunakan warna hitam, hukum menggunakan cat rambut berwarna selain hitam diperbolehkan.

Pendapat dari 4 madzhab yaitu Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali sepakat membolehkan mewarnai rambut dengan warna selain hitam yaitu coklat atau merah dengan bahan inai, pacar ataupun bahan lainnya.

Ilustrasi mewarnai rambut di salon
Ilustrasi mewarnai rambut di salon (shutterstock)

Bahkan madzhab Syafi’i mengatakan sunnah mewarnai uban dengan warna merah ataupun kuning.

Suatu hari ada seseorang bertanya kepada Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin, orang tersebut menanyakan apakah boleh wanita mewarnai rambut yang tadinya berwarna hitam menjadi warna bukan hitam contohnya warna merah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved