Hukum Mewarnai Rambut
Hukum Mewarnai Rambut dengan Semir Hitam dan Selain Hitam, Hati-hati Menyerupai Suatu Kaum
Lalu bagaimana hukum mewarnai rambut dalam ajaran Islam? Bagaimana pula aturan dalam mewarnai rambut, baik bahan maupun warna semir rambut?
Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
Kemudian Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin pun menjawab bahwa mewarnai rambut selain warna hitam itu dibangun berdasarkan kaedah penting. Kaedah tersebut meliputi hukum asal segala halal dan mubah.
Kaedah asal tersebut perlu diperhatikan. Ada 3 jenis yang perlu diperhatikan yaitu warna yang diperintahkan yaitu warna hinaa’ selain itu dilarang menggunakan warna hitam dan terakhir warna yang tidak disebutkan haram maka hukum nya adalah halal.
Dengan begitu hukum mewarnai rambut bagi wanita selain warna hitam diperbolehkan.
Haram hukumnya ketika seseorang mewarnai rambut dengan tujuan ingin menyerupai orang kafir. Hal tersebut termasuk ke dalam tasyabbuh dan hukum tasyabbuh dengan orang kafir yaitu haram. Rasulullah SAW bersabda
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
”Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR. Ahmad dan Abu Dawud. Syaikhul Islam dalam Iqtidho’ [1/269])
Oleh karena itu jika niat mewarnai rambut menyerupai orang kafir maka haram hukumnya.
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Bagi Anak-anak, Berikut Alasan Larangan Pakai Semir Hitam
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Warna Merah dan Kuning bagi Wanita, Bolehkah Meski Tidak Beruban
Akan tetapi Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan. Beliau hafizhohullah mengatakan bahwa mewarnai rambut yang masih belum beruban (masih berwarna hitam) menjadi warna selain warna hitam tidak diperbolehkan.
Karena menurutnya bahwa warna hitam rambut merupakan keindahan dari Allah yang telah diberikan dan bukanlah suatu aib oleh karena itu mewarnai rambut dikatakan tasyabbuh. Anda perlu mengetahui larangan tasyabbuh dalam Islam.
Dari pendapat kedua ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum mewarnai rambut diperbolehkan apabila rambut telah beruban.

Dan hukum mewarnai rambut dengan keadaan rambut yang masih hitam seharusnya dihindari. Karena mewarna rambut menjadi warna lain bisa saja menjadi sikap tasyabbuh.
Jadi hal tersebut dapat dikatakan sebuah larangan karena rambut hitam pun merupakan suatu keindahan dan juga melakukan pewarnaan rambut termasuk kedalam pemborosan harta untuk digunakan untuk hal tidak berguna.
(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)
Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Lalu Menjalankan Shalat bagi Umat Muslim, Simak Bahan Semir yang Diperbolehkan
Baca juga: Inilah Hukum Mewarnai Rambut bagi Laki-laki Muslim, Boleh Asal Penuhi Kaidah Berikut Ini