Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut Menurut 4 Mazhab, Haram Bila Menyerupai Suatu Kaum

Ada empat mazhab bisa dijadikan pegangan mengenai hukum mewarnai rambut.Mewarnai rambut kini makin tren mulai anak-anak, oewasa hingga orang tua

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
shutterstock
Ilustrasi mewarnai rambut di salon 

غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

“Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim). Dari hadist tersebut sudah sangat jelas bahwa Rasulullah SAW membolehkan mewarnai rambut asalkan tidak warna hitam. Kemudian ulama besar Syafi’iyah menjelaskan bahwa warna yang dianjurkan untuk mewarnai uban yaitu hamroh (merah), shofroh (kuning) dan haram menggunakan warna hitam.

Akan tetapi ada juga yang mengatakan makruh tanzih. Akan tetapi sebaiknya kita menghindari menggunakan warna hitam karena Rasulullah SAW lah yang berkata bahwa hindari lah warna hitam.

Ilustrasi Rambut Beruban
Ilustrasi Rambut Beruban (grid.id)

Perlu diketahui bahwa terdapat ancaman untuk orang yang mewarnai rambut ataupun uban dengan warna hitam. Ancaman tersebut berbunyi seperti berikut ini.

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

“Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud, An Nasa’i, Ibnu Hibban dalam shahihnya, dan Al Hakim).

Dari hadist tersebut dijelaskan bahwa orang yang mewarnai rambut dengan warna hitam tidak akan masuk surga dengan begitu mewarnai rambut dengan warna hitam termasuk ke dalam perbuatan dosa besar.

Sedangkan penggunaan pewarna yang disarankan untuk menggunakan inai dan pacar.

Menggunakan pewarna sitentik pun diperbolehkan asalkan tidak berwarna hitam dan cat warna tersebut dapat menyerap ke rambut.

Karena jika tidak menyerap ke rambut maka dapat menyebabkan air tidak dapat masuk ke dalam kulit rambut dengan begitu wudhu pun tidak akan menjadi sah.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved