Harga Bitcoin
Harga Bitcoin 27 September 2021 Naik Tipis, Simak Harga Mata Uang Kripto Lain
Harga Bitcoin memasuki awal pekan ini, Senin (27/9/2021) sedikit menguat. Namun tak semua mata kripto
BANJARMASINPOST.CO.ID - Harga Bitcoin memasuki awal pekan ini, Senin (27/9/2021) sedikit menguat.
Namun tak semua mata kripto, harga mata uangnya menggembirakan.
Secara umum, harga mata uang kripto pada perdagangan awal pekan ini bergerak variatif.
Dari 10 mata uang kripto dengan kapitalisasi terbesar, terdapat dua aset kripto yang bergerak melemah, sementara sisanya menguat.
Baca juga: Kalsel Tawarkan Sejumlah Proyek Infrastruktur ke Investor Korea
Baca juga: Harga Emas Antam Terkini, Dilengkapi Evaluasi Pergerakan Logam Mulia Selama Sepekan
Dikutip dari Coinmarketcap.com, harga bitcoin misalnya, pada perdagangan pagi hari ini menguat 5,29 persen menjadi di kisaran 44.243 dollar AS per keping.
Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 628,25 juta (kurs Rp 14.200). Meski demikian, bila dibandingkan dengan sepekan yang lalu, harga bitcoin masih mengalami koreksi sebesar 2,70 persen.

Sementara itu, harga ethereum melesat lebih dari 10 persen menjadi sektiar 3.145 dollar AS per keping atau sekitar Rp 44,66 juta pada perdagangan hari ini.
Namun, harga tersebut juga masih lebih lemah 1,46 persen bila dibandingkan dengan waktu perdagangan sepekan yang lalu.
Untuk diketahui, harga bitcoin sempat anjlok pada perdagangan akhir pekan kemarin. Hal tersebut disebabkan oleh penegasan larangan bitcoin di China.
Larangan itu juga berlaku untuk aset kripto lain seperti ethereum dan sejenisnya.
Baca juga: Investor Korea Belum Pilih Proyek, Sekda Kalsel Roy Rizali Anwar Berharap Lancar
Dilansir dari Bloomberg, Jumat (24/9/2021), bank sentral China, People Bank of China (PBoC) mengatakan, setiap transaksi yang berkaitan dengan mata uang kripto adalah ilegal dan harus dilarang di Negeri Panda tersebut.
Hal itu merupakan penegasan dari otoritas setempat untuk melarang setiap operasional industri mata uang kripto di China.
PBoC menyebut, semua mata uang kripto, termasuk di dalamnya bitcoin dan tether bukanlah uang fiat dan dilarang untuk disirkulasikan di pasar.
Semua transaksi terkait dengan mata uang kripto, termasuk di dalamnya jasa yang disediakan oleh bursa luar negeri untuk pasar dalam negeri termasuk dalam kategori aktivitas keuangan ilegal.

Aset kritpo yang harganya melesat cukup signifikan pada perdagangan hari ini adalah uniswap, yang harganya melejit 33,81 persen menjadi di kisaran 25,18 dollar AS per keping. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 357.840.