Kolonel Tertipu Jabatan Kepala BKKBN

Rela Lepas Jabatan Kolonel Demi Jabatan Kepala BKKBN, Malah Dapat Nomor Kepegawaian Bodong

Padahal perwira TNI AU Berpangkat Kolonel, Rusnawi rela pensiun dini demi jabatan di BKKBN, kini jadi korban penipuan.

Editor: M.Risman Noor
istimewa
Perwira TNI Angkatan Udara berpangkat Kolonel (Kes), Rusnawi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Rela melepas jabatan Kolonel TNI AU, Rusnawi pun pensiun.

Perwira TNI AU Berpangkat Kolonel, Rusnawi lebih memilih jabatan di BKKBN di NTB.

Namun betapa sedihnya Rusnawai, jabatan kolonel dilepas dirinya mendapat jabatan resmi dilantik sebagai Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN ) Nusa Tenggara Barat ( NTB ).

Namun Perwira TNI AU berpangkat Kolonel, Rusnawi (53) tak bisa melupakan momen tanggal 1 April 2020 tersebut.

Baca juga: Viral di Medsos Pria Pekalongan Jual Burung Merpati Rp 1,5 Miliar, Pembelinya Langsung Bayar Tunai

Baca juga: Bahagianya Joy Tobing, Hari Ini Dinikahi Perwira TNI Berpangkat Kolonel

Namun, peralihan Kepala BKKBN NTB itu harus dibayar mahal.

Sesuai Pasal 157 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Rusnawi diwajibkan mundur dari kedinasan TNI AU.

Rusnawi pun legowa mengajukan pensiun dini.

Anggota Korps Kesehatan TNI AU itu harus meninggalkan barak kerjanya di RSPAU dr S Hardjolukito Yogyakarta dan pindah ke NTB.

Tujuan Rusnawi ketika itu cuma satu, yakni melanjutkan pengabdian membangun Indonesia meskipun di pelosok negeri.

Dilansir kompas.com, Rusnawi merasa percaya diri, karena pengangkatan dirinya sebagai Kepala BKKBN NTB telah dilewati secara profesional.

Baca juga: Kodim 1010 Tapin Gelar Pembinaan Peningkatan Kemampuan pada Keluarga Besar TNI

Ia lulus seluruh tahapan seleksi yang dilakukan secara terbuka.

Namun, Rusnawi tak menyangka, kelulusan dan pengangkatan dirinya sebagai Kepala BKKBN NTB menjadi awal malapetaka dalam perjalanan karirnya.

"Nomor kepegawaian yang saya terima setelah menjabat Kepala BKKBN NTB ternyata bodong.

Tidak terdaftar pada Badan Kepegawaian Negara," kata Rusnawi saat berbincang dengan Kompas.com di Pangkalpinang, Senin (26/9/2021).

Akibat nomor kepegawaian yang tidak benar itu, Rusnawi tak bisa menerima gaji dan tunjangan jabatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved