Berita Tanahlaut
Satpol PP Tanahlaut Kembali OTT Pangkalan, Owner Ngaku Pindahkan Elpiji Melon karena Pernah Kecurian
Ada satu lagi pangkalan elpiji yang saat ini diproses hukum oleh Satpol PP Tala, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kamis malam
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), terus bergerak menertibkan pangkalan liquified petroleum gas (LPG) nakal.
Sejumlah pangkalan ditengarai melakukan aktivitas melanggar peraturan seperti menjual elpiji melon melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Ada juga yang memindahkan dari gudang pangkalan yang selanjutnya diduga bakal dijual kepada pihak yang tak berhak.
Ada satu lagi pangkalan yang saat ini diproses hukum oleh Satpol PP Tala, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kamis malam kemarin.
"Sekarang masih proses pemberkasan," sebut Kepala Satpol PP dan Damkar Tala H Muh Kusry, Senin (27/9/2021).
Baca juga: Harga Elpiji 3 Kg Melambung di Eceran, Hiswana Migas Kalsel Imbau Warga Beli di Pangkalan
Baca juga: Harga Elpiji 3 Kg di Eceran Melambung, Warga Martapura Timur Ini Rela Antre di Pangkalan
Ia menyebutkan pangkalan tersebut berada di wilayah Kecamatan Bajuin.
Sebelumnya pihaknya telah melakukan pengawasan hingga akhirnya pada Kamis malam tersebut dipergoki sedang berupaya mengangkut elpiji subsidi tersebut ke luar pangkalan setempat.
"Petugas kami melihat langsung pemilik pangkalan melakukan aktivitas mengeluarkan atau memindahkan elpiji 3 kilogram ke mobil minibus yang akan dibawa keluar dari pangkalan," papar Kusry.
Pemilik pangkalan tak berkutik ketika personel Satpol PP yang dipimpin Tony Permana memergoki aktivitas tersebut.
"Saat itu owner pangkalan sengaja memindahkan elpiji melon dari pangkalan untuk dibawa ke rumah yang bersangkutan," kata Kusry.
Pejabat eselon II di Bumi Tuntung Pandang ini menerangkan perbuatan tersebut melanggar Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2021 pasal 22 ayat 9.
Bunyi pasal tersebut yakni setiap Sub Penyalur dilarang melakukan kegiatan bongkar muat atau penyaluran LPG Tabung 3 kilogram bersubsidi pada malam hari secara terus menerus sehingga pada siang hari Sub Penyalur terindikasi tidak mendapatkan supply dari Penyalur dengan tujuan agar LPG Tabung 3 tiga kilogram bersubsidi dapat didistribusikan ke pihak lain untuk memperoleh keuntungan.
Gas elpiji 3 kilogram yang dipindahkan ke mobil minibus tersebut kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tala di kawasan Jalan A Syairani, Pelaihari.
Selanjutnya perkara tersebut diproses hukum.
Tony Permana menuturkan saat OTT Kamis malam tersebut, pemilik pangkalan beralasan memindahkan elpiji melon ke rumah yang bersangkutan karena gudang pangkalan tidak aman.
Baca juga: Narkoba Kalsel, MIL Akui Beli Sabu Di Banjarmasin, Penjualnya Dalam Pengejaran
"Katanya beberapa waktu lalu pernah dibongkar atau dicuri dan ada laporan polisinya," sebutnya.
Disebutkannya, sebanyak 44 tabung elpiji melon yang saat itu dipindahkan ke mobil minibus yang bersangkutan dan hendak dibawa ke rumah.
Mengenai pemberkasan perkara tersebut, Tony mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu pendapat ahli.
Satpol PP dan Damkar Tala sebelumnya juga telah memproses dua pangkalan--di Kecamatan Pelaihari dan Batibati--yang juga terjaring OTT dalam kasus berbeda yakni menjual elpiji melon melampaui harga eceran tertinggi (HET).
Dua pangkalan itu telah disidang dan divonis oleh Pengadilan Negeri Pelaihari karena terbukti melanggar pasal 28 ayat 3 Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman. Vonisnya berupa denda puluhan juga dan subsidair beberapa bulan kurungan.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/personel-satpol-pp-dan-damkar-tala-melakukan-ott-pangkalan-elpiji-melon.jpg)