Berita Tabalong
Tim Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Kabupaten Tabalong akan Surati Pengusaha
Kepala Disperindag Kabupaten Tabalong pimpin pertemuan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertban Peredaran Minuman Beralkohol di Aula Tanjung Puri Pemkab.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), segera dilakukan tim terpadu.
Menyikapi hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabalong sebagai leading sektor menggelar rakor Tim Terpadu Pengawasan dan Penertban Peredaran Minuman Beralkohol, Senin (27/9/2021).
"Unsur yang kami libatkan, ada dari kepolisian, TNI, SKPD teknis dan Satpol PP," ujar Kepala Disperindag Tabalong Husin Ansari, setelah pertemuan yang dilaksankaan di Aula Tanjung Puri Kantor Pemkab Tabalong, kota tanjung.
Hasil dari rapat yang dilaksanakan segera ditindaklanjuti dengan membuat surat ke pengusaha yang menjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Tabalong.
Baca juga: Pilkades Serentak Tabalong 2021, Jadwal Penetapan Calon Kades dan Penentuan Nomor Urut Diundur
Baca juga: 22 Tempat Wisata di Tabalong Diizinkan Buka, Begini Respon Pengelola
Setelah surat dibuat dan disampaikan, kemudian tim terpadu akan bersama-sama turun ke lapangan sebagai tindak lanjutnya.
Untuk di Tabalong, menurutnya, sampai saat ini baru Aston Tanjung City Hotel saja yang masih ada memiliki izin.
Apabila dalam pengawasan dan penertiban ditemukan ada yang menjual tanpa izin serta di luar ketentuan, maka bisa dikenakan sanksi penyitaan atau proses hukum.
Sedangkan minuman tradisional seperti Tuak, ditegaskannhya, juga masuk dalam sasaran pengawasan dan penertiban yang dilakukan tim terpadu.
Baca juga: Narkoba Kalsel, Dua Orang Pemilik Sabu Dibekuk Polisi di Kos Kabupaten Tabalong
Baca juga: Binda Kalsel Gelar Vaksinasi Covid-19 Tabalong, Sasar Ratusan Santri Tiga Ponpes
Minuman seperti Tuak hanya diperbolehkan untuk acara-acara tradisional, sehingga tidak dibolehkan dijual sembarangan.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
