Berita Tabalong

Tim Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol Kabupaten Tabalong akan Surati Pengusaha

Kepala Disperindag Kabupaten Tabalong pimpin pertemuan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertban Peredaran Minuman Beralkohol di Aula Tanjung Puri Pemkab.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/DONY USMAN
Pertemuan Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol di Aula Tanjung Puri, Kantor Pemkab, Kota Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Senin (27/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), segera dilakukan tim terpadu.

Menyikapi hal ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabalong sebagai leading sektor menggelar rakor Tim Terpadu Pengawasan dan Penertban Peredaran Minuman Beralkohol, Senin (27/9/2021).

"Unsur yang kami libatkan, ada dari kepolisian, TNI, SKPD teknis dan Satpol PP," ujar Kepala Disperindag Tabalong Husin Ansari, setelah pertemuan yang dilaksankaan di Aula Tanjung Puri Kantor Pemkab Tabalong, kota tanjung.

Hasil dari rapat yang dilaksanakan segera ditindaklanjuti dengan membuat surat ke pengusaha yang menjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Tabalong.

Baca juga: Pilkades Serentak Tabalong 2021, Jadwal Penetapan Calon Kades dan Penentuan Nomor Urut Diundur

Baca juga: 22 Tempat Wisata di Tabalong Diizinkan Buka, Begini Respon Pengelola

Setelah surat dibuat dan disampaikan, kemudian tim terpadu akan bersama-sama turun ke lapangan sebagai tindak lanjutnya.

Untuk di Tabalong, menurutnya, sampai saat ini baru Aston Tanjung City Hotel saja yang masih ada memiliki izin.

Apabila dalam pengawasan dan penertiban ditemukan ada yang menjual tanpa izin serta di luar ketentuan, maka bisa dikenakan sanksi penyitaan atau proses hukum.

Sedangkan minuman tradisional seperti Tuak, ditegaskannhya, juga masuk dalam sasaran pengawasan dan penertiban yang dilakukan tim terpadu.

Baca juga: Narkoba Kalsel, Dua Orang Pemilik Sabu Dibekuk Polisi di Kos Kabupaten Tabalong

Baca juga: Binda Kalsel Gelar Vaksinasi Covid-19 Tabalong, Sasar Ratusan Santri Tiga Ponpes

Minuman seperti Tuak hanya diperbolehkan untuk acara-acara tradisional, sehingga tidak dibolehkan dijual sembarangan.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved