Berita HST

Dibahas dengan Waktu Singkat,  RAPBD-P HST 2021 Diketok Dipenghujung September  

Dikebut proses pembahasannnya, RAPBD-P HST 2021 Diketok DPRD HST Dipenghujung September 2021

Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/hanani
Anggota  DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) saat mengikuti Rapat Paripurna Pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD HST, Selasa (28/9/2021). 

HANya saja, sesuai Permendagri, proses penyusunan RAPBD mengamanahi agar KUA PPAS disampaikan paling lambat minggu kedua September agar DPRD punya cukup waktu mencermati dan mempelajarinya.

“Supaya ada waktu lapang bagi kami mencermatinya.Kalau diajukan mepet waktu seperti ini tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang professional,”kata Supian Nor, juru bicara FRaksi PPP.

Baca juga: Dana Hibah 2021 Rp 1.282.500.000, Pemkab HST Sosialisasikan Proses Pencairannya

Meski mendapat kritik dari keterlambatan PemkabHST  tersebut, seluruh fraksi sepakat, Raperda APBD-P 2021 HST dibahas menjadi Perda.

Adapun alokasi waktu tersisa, hanya dua hari. Sesuai jadwal. Rabu besko adalah tanggapan Bupati HST Atas pandangan umum fraksi-fraksi dilanjutkan pembahasan, dan Kamis dilaksanakan penetapan raperda tersebut menjadi Perda. (banjarmasinpost.co.id/hanani)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved