Berita HST
Dibahas dengan Waktu Singkat, RAPBD-P HST 2021 Diketok Dipenghujung September
Dikebut proses pembahasannnya, RAPBD-P HST 2021 Diketok DPRD HST Dipenghujung September 2021
Penulis: Hanani | Editor: Hari Widodo
HANya saja, sesuai Permendagri, proses penyusunan RAPBD mengamanahi agar KUA PPAS disampaikan paling lambat minggu kedua September agar DPRD punya cukup waktu mencermati dan mempelajarinya.
“Supaya ada waktu lapang bagi kami mencermatinya.Kalau diajukan mepet waktu seperti ini tidak sesuai dengan prinsip pemerintahan yang professional,”kata Supian Nor, juru bicara FRaksi PPP.
Baca juga: Dana Hibah 2021 Rp 1.282.500.000, Pemkab HST Sosialisasikan Proses Pencairannya
Meski mendapat kritik dari keterlambatan PemkabHST tersebut, seluruh fraksi sepakat, Raperda APBD-P 2021 HST dibahas menjadi Perda.
Adapun alokasi waktu tersisa, hanya dua hari. Sesuai jadwal. Rabu besko adalah tanggapan Bupati HST Atas pandangan umum fraksi-fraksi dilanjutkan pembahasan, dan Kamis dilaksanakan penetapan raperda tersebut menjadi Perda. (banjarmasinpost.co.id/hanani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/paripurna-dprd-hst-pemandangan-umum.jpg)