Harga Bitcoin Hari Ini
Harga Bitcoin Rontok Lagi ke Level US$ 42.000 Per Keping, Sentimen Negatif dari China dan AS
Hari ini, harga Bitcoin pun kembali rontok ke US$ 42.000. Hal ini lantaran para trader berhati-hati merespons tindakan keras China pada uang kripto.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Tekanan terhadap mata uang kripto masih kuat dari pemerintah China. Saat ini pemerintah China bahkan melarang transaksi menggunakan Bitcoin.
Bank sentral China, People's Bank of China (PBOC), resmi melarang seluruh transaksi aset kripto di negaranya pada akhir pekan lalu.
Sebelumnya, pasar aset kripto, telah terguncang oleh efek krisis Evergrande dan pernyataan bank sentral Amerika Serikat, the Federal Reserve.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pernyataan dari PBOC langsung direspons dengan pelemahan berbagai jenis aset kripto.
Hari ini, harga Bitcoin pun kembali rontok ke level US$ 42.000. Hal ini lantaran para trader berhati-hati merespons tindakan keras China dan negara lain terhadap perdagangan uang kripto.
Untuk saat ini, tampaknya beberapa pembeli telah mengalihkan fokus mereka dari Bitcoin ke token keuangan terdesentralisasi (DeFi), menyusul tindakan keras China terhadap kripto.
Baca juga: Harga Bitcoin 27 September 2021 Naik Tipis, Simak Harga Mata Uang Kripto Lain
Baca juga: Harga Bitcoin Hari Ini 24 September 2021, Tren Naik Kini di Level US$ 44.695,15
Peralihan itu, data Messari menunjukkan, token PERP sempat melonjak sekitar 55% menuju US$ 17. Analis memperkirakan, industri kripto China akan berhenti.
“Saya pikir, platform OTC (over-the-counter) yang dioperasikan dari bursa besar (di China) akan ditutup,” kata Bobby Lee, pendiri dan CEO Balet kepada CoinDesk, dilansir dari kontan.co.id.
Hanya, dengan tantangan yang aset kripto hadapi baru-baru ini, seperti larangan China, penurunan harga bisa dilihat sebagai peluang pembelian.
Mengacu data CoinDesk, harga Bitcoin pada Selasa (28/9) pukul 13.00 WIB ada di US$ 42.437,33 atau turun 3,8% dari posisi 24 jam sebelumnya.

Sentimen Jangka Pendek
CEO Indodax Oscar Darmawan menilai, investor tidak perlu khawatir, sebab kabar tersebut merupakan sentimen yang sifatnya jangka pendek.
“Menurut saya, pengumuman ini hanya akan berdampak jangka pendek karena aksi market jual yang sifatnya memang hanya sementara,” kata Oscar kepada Kompas.com, Senin (27/9/2021).
Oscar menjelaskan, pernyataan PBOC terkait pelarangan transaksi kripto bukanlah hal yang baru.
Pada awal 2021, pemerintah China mengumumkan akan menindak tegas seluruh aktivitas penambangan kripto.
Kabar tersebut, disusul oleh pernyataan grup industri keuangan Negeri Tirai Bambu itu pada Mei 2021 yaitu Asosiasi Keuangan Internet Nasional China, Asosiasi Perbankan China, dan Asosiasi Pembayaran dan Kliring China yang resmi melarang segala perdagangan kripto.
“Sebelum tahun 2021, Bitcoin memang sejak tahun 2013 akhir sudah dilarang di Tiongkok. Pada 2017, pemerintahan Tiongkok pernah menutup bursa kripto lokal. Kemudian di Juli 2018, PBOC mengatakan ada sekitar 80 platform perdagangan kripto dan Initial Coin Offering yang ditutup,” tutur Oscar.
“Dan di tahun 2019, PBOC mengeluarkan pernyataan akan memblokir akses ke semua bursa kripto domestik dan asing serta situs web Initial Coin Offering,” tambah dia.
Baca juga: Harga Bitcoin 21 September 2021 Makin Terpuruk, Terjun hingga ke Level US$ 42.533,01
Baca juga: Harga Bitcoin 22 September 2021, Terus Anjlok dan Kini di Kisaran US$ 42.167 Dollar
Namun, hal tersebut dinilai tidak perlu dikhawatirkan, mengingat banyak negara lain yang justru mendukung pertumbuhan aset kripto termasuk Indonesia.
“Saya sendiri masih optimis terhadap kripto dan bitcoin. Karena apa? Negara negara lain termasuk ‘negara barat’ toh mendukung inovasi ini,” kata Oscar.
Dalam jangka panjang, aset kripto dinilai masih potensi penguatan, seiring dengan masih tingginya minat dari masyarakat terkait aset digital itu.
“Pada 1 Januari 2021, harga Bitcoin menyentuh 29.576 dollar AS per koin atau setara Rp 422 jutaan dengan kurs dollar hari ini. Coba lihat sekarang. Harga Bitcoin sudah menyentuh di angka 43,942 dollar AS per koin atau setara Rp 626 jutaan dengan kurs dollar hari ini,” ucap Oscar. (kontan.co.id/kompas.com)