Kriminalitas Banjarmasin
Narkoba Banjarmasin, Pria Paruh Baya di Banjarmasin Ini Simpan Sabu dan Ekstasi Dalam Pipa
Narkoba Banjarmasin. Petugas Diresnarkoba Polda Kalsel tangkap warga Jalan A Yani Km 5 Pemurus Baru yang simpan sabu dan ekstasi di rumah dan kosnya.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - narkoba banjarmasin. Ada-ada saja muslihat tersangka pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika untuk mengelabui hukum.
Seperti yang dilakukan seorang tersangka berinisial GR (56) warga Jalan A Yani kilometer 5, Pemurus Baru, Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin yang menyembunyikan barang haram di dalam pipa besi yang ditutup dengan cara di las.
Namun dengan kejelian anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dikomando AKBP Meilki Bharata, kasus peredaran gelap narkotika tersebut dapat diungkap.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata, mengatakan, tersangka GR diringkus Jumat (24/9/2021).
Baca juga: Narkoba Banjarmasin, Pelaku Kasus 4,5 Kg Sabu Melawan Arus Hingga Tabrak Pemotor
Baca juga: Penipuan di Kalsel, Tersangka Komplotan Gendam Ditangkap Polisi, Modus Menukar Kartu ATM
"Penangkapan juga penggeledahan dilakukan di kos (tersangka)," kata AKBP Meilki dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).
Kamar kos yang disewa GR juga berlokasi di Jalan A Yani kilometer 5,5, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel, tak terlalu jauh dari kediamannya.
Selain mengamankan tersangka, dalam pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan ekstasi maupun sabu.
Rinciannya, 66 butir ekstasi berbentuk tablet kuning, 20 butir ekstasi berbentuk tablet abu-abu, 3 butir ekstasi berbentuk tablet hijau stabilo dan 4 paket ekstasi dalam bentuk serbuk berwarna hijau stabilo.
Baca juga: Narkoba Banjarmasin, 200 Gram Lebih Sabu Diamankan Satresnarkoba dari Seorang Bandar
Baca juga: Narkoba Banjarmasin, Tamu Hotel Bawa Ratusan Gram Sabu dan Ineks Diamankan Satresnarkoba
"Total ekstasi yang diamankan sebanyak 89 butir dengan berat bersih 32,19 gram," kata AKBP Meilki.
Sedangkan barang bukti berupa narkotika golongan 1 jenis sabu ditemukan sebanyak 9 paket dengan berat bersih 19,06 gram.
Dibeberkan AKBP Meilki, dalam penggeledahan tersebut petugas tidak dibuat mudah oleh tersangka.

Barang-barang bukti narkotika tersebut sengaja disembunyikan GR dalam pipa besi yang biasanya digunakan dalam pemasangan gorden.
Tak hanya diselipkan, namun lubang tempat untuk memasukkan barang haram tersebut ke dalam pipa besi ditutup dengan cara dilas dengan rapat.
"Kami harus pakai gerinda untuk memotong-motong pipa besinya dan mengeluarkan barang bukti yang disembunyikan di dalamnya," terang AKBP Meilki.
Masih di kamar kos tersangka, petugas juga mengamankan 2 bundel plastik klip, timbangan digital, smartphone, uang tunai Rp 1,17 juta dan lima pipa besi yang jadi tempat tersangka menyembunyikan sabu,
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)