Kriminalitas Banjarmasin

Curanmor di Banjarmasin, Maling Motor Diringkus 5 Jam Setelah Beraksi

Pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Simpang Belitung tepatnya di depan kantor CV. Mulyo Tehnik

Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
Polsek Banjarmasin Barat
Izul dan barang bukti satu unit motor diamankan Polsek Banjarmasin Barat Selasa (28/9/2021) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Zulkarnain alias Izul (35) warga Jalan Simpang Belitung Gang Ambon RT. 05 Kelurahan Belitung Utara, Banjarmasin Barat terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelariannya usai menggasak motor M.Bakeri (21) tidak berlangsung lama.

Dikatakan kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman, lewat Kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Rabu (29/9/2021) malam, pihaknya berhasil mengamankan Izul hanya dalam waktu 5 jam usai aksinya tersebut.

"Pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Simpang Belitung tepatnya di depan kantor CV. Mulyo Tehnik pada hari Selasa (28/9/2021) sekitar pukul 18.30 Wita," ujar kanit Ginting.

Baca juga: Curanmor di Tanahlaut, Nekat Curi Motor untuk Beli Sabu, Dua Pemuda di Kintap Meringkuk di Sel

Baca juga: Curanmor di Banjarmasin, Lawan Petugas, Pria Basirih Didor Anggota Polisi Pascacuri Satu Unit Motor

Anggota dari unit reskrim Polsek Banjarmasin Barat kemudian bergerak cepat.

Di hari yang sama sekitar pukul 23.30 Wita, pelaku berhasil diamankan di kediamannya.

Penangkapan tersangka turut pula dibantu unit Resmob Polda Kalsel, Timsus Polresta Banjarmasin dan Unit Ops Jatanras Polresta Banjarmasin.

Adapun dari kronologi yang dipaparkan kanit reskrim, saat itu korban memarkirkan motornya di depan kantor CV. Mulyo Tehnik di Jalan Simpang Belitung dalam keadaan tidak dikunci stang.

Baca juga: KPH Tabalong Kembali Lakukan Penanaman Bibit Pohon, Kali ini Bersama Polsek Pugaan

Baca juga: Korban Eks Kebakaran Kotabaru Tengah Segera Menerima Sertifikat Baru

Korban masuk ke kantor sekitar 10 menit karena ada urusan.

Saat ia keluar, motor Scoopy warna merah miliknya itu pun telah raib.

Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Barat atas kerugian sekitar 13 juta rupiah.

"Pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat, dan atas perbuatannya disangkakan hukuman seperti pada pasal 363 KUHP tentang pencurian," tutup Kanit reskrim.

Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved