Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut Agar Terlihat Awet Muda, Dibolehkan atas Permintaan Pasangan Asal Begini

Bagi anda yang ingin mewarnai rambut lantaran ingin tampak awet muda, simak hukum menyemir rambut dalam Islam berikut ini.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
dok HVAR Salon/kompas.com
Ilustrasi rambut yang diwarnai di salon. 

Dasarnya hadis riwayat Ibnu Majah, warna semir yang paling baik adalah hitam, karena paling disukai isteri kalian dan membuat gentar hati musuh kalian.

Dijelaskan Gazali Mukeri, banyak para Sahabat dan Tabi'in melakukannya, seperti Al-Hasan dan Al-Husien (lihat Zadul Ma'ad Ibnu Qayyim, Tahdzibul atsar Ibnu Jarir).

Boleh, untuk seorang isteri yang mendapat restu suaminya. Dikatakan oleh Syafi'iyyah (lihat Al-Majmu' Imam Nawawi).

Boleh untuk wanita, tidak untuk laki-laki (lihat Fathul Bari Ibnu Hajar, Murqatul Mafatih Al-Qari).

Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut bagi Umat Islam, Bahan Semir dari Katam Sah untuk Shalat

Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Bagi Anak-anak, Berikut Alasan Larangan Pakai Semir Hitam

“Memperhatikan uraian ulama tentang menyemir rambut dengan warna hitam tadi, kebanyakan ulama menyatakan minimal hukumnya makruh bila tidak untuk menipu, tapi kalau motifnya hanya untuk mengelabui orang lain maka haram,” jelasnya.

Sekalipun demikian tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh yang sudah berusia lanjut.

Diusahakan tidak memakai warna hitam pekat, sebaiknya seperti abu-abu atau hitam agak merah dan sebagainya.

Ditegaskannya, selagi tidak merusak penampilan apalagi bisa mengganggu kesehatan.

Bahan yang digunakan pun pastikan tidak mengandung najis.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved