Hukum Mewarnai Rambut

Hukum Mewarnai Rambut Agar Terlihat Awet Muda, Dibolehkan atas Permintaan Pasangan Asal Begini

Bagi anda yang ingin mewarnai rambut lantaran ingin tampak awet muda, simak hukum menyemir rambut dalam Islam berikut ini.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
dok HVAR Salon/kompas.com
Ilustrasi rambut yang diwarnai di salon. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Hukum mewarnai rambut agar tampak awet muda, dalam ketentuan Islam.

Seperti diketahui, saat ini mewarnai rambut adalah hal lumrah yang dilakukan baik pria maupun wanita, tua maupun muda.

Namun dalam mewarnai rambut, ternyata ada aturannya dalam hukum Islam. Bagi anda yang ingin mewarnai rambut lantaran ingin tampak awet muda, simak hukum menyemir rambut dalam Islam berikut ini.

Islam memiliki aturan dalam menyikapi pewarnaan rambut bagi umat muslim, tak terkecuali bagi kaum hawa.

Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Semir Pirang bagi Pria Muslim, Ini Bahan Semir Dianjurkan Dalam Islam

Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Menurut 4 Mazhab, Haram Bila Menyerupai Suatu Kaum

Fenomena mewarnai rambut tersebut sejak ada di zaman Nabi Muhammad SAW.

Tak semua bahan semir diperbolehkan untuk dipakai, bahan semir dari katam dan inai dianjurkan.

Saat ini mewarnai rambut menjadi gaya hidup yang trend di kalangan anak muda.

Pemakaian cat rambut kerap dijadikan sebagai penunjang penampilan menjadi percaya diri.

Ada pula yang menjadikannya sumber penghasilan atau tuntutan pekerjaan.

Banyak cara agar terlihat awet muda. Di antaranya adalah menyemir rambut yang putih agar hitam kembali.

Agama Islam dalam menyikapi hal ini memiliki efek hukum yang bermacam-macam tergantung alasannya.

Ilustrasi mewarnai rambut beruban.
Ilustrasi mewarnai rambut beruban. (grid.id)

Wakil Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang, KH M Soleh menjawab secara rinci, bahwa menyemir rambut yang sudah beruban atau putih atas permintaan suami atau istri hukumnya dibolehkan.

"Misal istrinya bilang. Rambutnya disemir ya sayang, biar kelihatan lebih muda dan segar. Maka hukumnya boleh disemir," katanya dilansir dari nu.or.id.

Hukum ini juga berlaku sebaliknya. Sehingga bila ada suami yang merasa kurang bergairah ketika melihat uban di kepala istri. Lalu minta istrinya supaya menyemir rambutnya segera maka diperbolehkan.

"Nah, menyemir demi keharmonisan rumah tangga seperti ini boleh," tegasnya. Hukum menyemir lainnya yaitu ketika terjadinya perang. Hal ini juga diperbolehkan. Di zaman dahulu sudah pernah dicontohkan oleh nabi.

Secara umum, hukum akan berjalan seiring dengan alasan yang melatar belakanginya.

Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut dengan Semir Hijau bagi Wanita, Berikut Ketentuannya dalam Islam

Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Menurut 4 Mazhab, Semir Warna Ini Dilarang dalam Islam

"Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi wa Sallam pernah memerintahkan pasukannya yang akan berangkat perang agar menyemir rambut. Biar pasukan tersebut tampak muda dan sehingga membuat gemetar lawan," urai Kiai Soleh.

Hukum menyemir rambut yang tidak diperbolehkan menurut Kiai Soleh adalah merubah warna rambut digunakan ntuk menipu. Misal ada duda pingin ngelamar perawan. Agar kelihatan muda, dia pergi ke salon dan menyemir rambut.

Mengutip artikel banjarmasinpost.co.id Kamis 30 November 2017, ulama di Banjarmasin, Ustadz Gazali Mukeri, menyatakan, pada dasarnya ulama sepakat menyemir rambut dengan warna selain hitam hukumnya boleh.

Hal ini berlaku tak hanya bagi laki-laki namun juga perempuan.

Bahkan secara terang-terangan menurut Ustadz Gazali Mukeri, Imam Nawawi mengatakan, hukumnya sunnah berdasarkan keterangan beberapa hadist, antara lain yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim.

Dari Abi Hurairah RA Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambut mereka, maka kalian salahilah perbuatan mereka itu".

Adapun menyemir rambut dengan warna hitam maka ulama sepakat membolehkannya untuk kepentingan berjihad menghadapi musuh dan sepakat mengharamkannya bila bertujuan menipu.

“Tapi mereka berbeda pendapat dalam hal lainya. Dalam kitab-kitab fiqih maupun keterangan hadist setidak-tidaknya ditemukan lima perbedaan pendapat tentang menyemir rambut dengan warna hitam,” katanya.

Hal tersebut menunjukkan hukum mewarnai rambut dengan semir pirang bagi wanita hukumnya boleh atau mubah.

Ilustrasi beraneka warna rambut.
Ilustrasi beraneka warna rambut. (net)

*Hukum Mengecat Rambut Warna Hitam

1. Haram
Dijelaskan Ustadz Gazali Mukeri, Makruh, ini pendapatnya Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanafiyyah. (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Ihya Al-Ghazali, Tahdzib Al-Baghawi dan lainya).

2. Haram
Haram, dikatakan oleh Hanabilah dan sebagian Syafiiyyah (lihatAl-Majmu', I'anah dan lainnya).

3. Boleh
Boleh, selama tidak bermaksud menipu seperti untuk menikah agar dikira masih muda.

Dikatakan oleh Abu Yusuf, Ibnu Sirin, Ishaq bin Rawahih dan lainnya, (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin, Fatawi Al-Hindiyyah, Hujjatullah al-Balighah).

Dasarnya hadis riwayat Ibnu Majah, warna semir yang paling baik adalah hitam, karena paling disukai isteri kalian dan membuat gentar hati musuh kalian.

Dijelaskan Gazali Mukeri, banyak para Sahabat dan Tabi'in melakukannya, seperti Al-Hasan dan Al-Husien (lihat Zadul Ma'ad Ibnu Qayyim, Tahdzibul atsar Ibnu Jarir).

Boleh, untuk seorang isteri yang mendapat restu suaminya. Dikatakan oleh Syafi'iyyah (lihat Al-Majmu' Imam Nawawi).

Boleh untuk wanita, tidak untuk laki-laki (lihat Fathul Bari Ibnu Hajar, Murqatul Mafatih Al-Qari).

Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut bagi Umat Islam, Bahan Semir dari Katam Sah untuk Shalat

Baca juga: Hukum Mewarnai Rambut Bagi Anak-anak, Berikut Alasan Larangan Pakai Semir Hitam

“Memperhatikan uraian ulama tentang menyemir rambut dengan warna hitam tadi, kebanyakan ulama menyatakan minimal hukumnya makruh bila tidak untuk menipu, tapi kalau motifnya hanya untuk mengelabui orang lain maka haram,” jelasnya.

Sekalipun demikian tidak dianjurkan untuk dilakukan oleh yang sudah berusia lanjut.

Diusahakan tidak memakai warna hitam pekat, sebaiknya seperti abu-abu atau hitam agak merah dan sebagainya.

Ditegaskannya, selagi tidak merusak penampilan apalagi bisa mengganggu kesehatan.

Bahan yang digunakan pun pastikan tidak mengandung najis.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved