CPNS 2021

Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Jabatan Fungsional, Ini Passing Grade dari KemenPANRB

Berikut ini ketentuan dan Passing Grade atau nilai ambang batas ujian Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Jabatan Fungsional.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
CPNS Kalsel 2021. Peserta tes PPPK guru diperiksa suhu tubuh sebelum masuk ruangan di SMAN 1 Rantau, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 kini memasuki tahapan Seleksi Kompetensi.

Berikut ini ketentuan dan Passing Grade atau nilai ambang batas ujian Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Jabatan Fungsional.

Hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK 2021 telah diumumkan beberapa waktu lalu.

Usai pengumuman hasil seleksi administrasi, peserta yang merasa keberatan dengan hasil tersebut mengajukan sanggahan di periode masa sanggah.

Adapun pengumuman pasca-sanggah dilakukan pada tanggal yang variatif sesuai instansi masing-masing.

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dapat melanjutkan ke tahap seleksi PPPK.

Baca juga: Positif Terpapar Covid-19, Tes SKD 8 Peserta Seleksi CPNS Provinsi Kalsel di Jadwal Ulang

Baca juga: CPNS Kalsel 2021, Belasan Peserta Test di Kabupaten Tanahlaut Tak Hadir, Dua Terpapar Covid-19

Tahapan SKD dilakukan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Ketentuan Kompetensi Teknis yang akan diberikan penambahan nilai sebagai berikut:

1. Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan yang dilamar akan mendapat nilai paling tinggi sebesar 100 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

2. Pelamar yang berusia di atas 35 tahun.

Terhitung saat melamar dan berstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun Secara terus menerus sampai dengan saat ini.

Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15 persen dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

3. Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya.

Hal itu sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen dari nilai palingmtinggi Kompetensi Teknis.

CPNS Kalsel 2021. Peserta tes PPPK guru di SMKN 2 Amuntai, Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (14/9/2021).
CPNS Kalsel 2021. Peserta tes PPPK guru di SMKN 2 Amuntai, Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (14/9/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI)

4. pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling singkat tiga tahun secara terus menerus.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved