CPNS 2021

Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Jabatan Fungsional, Ini Passing Grade dari KemenPANRB

Berikut ini ketentuan dan Passing Grade atau nilai ambang batas ujian Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru Jabatan Fungsional.

Penulis: Mariana | Editor: Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
CPNS Kalsel 2021. Peserta tes PPPK guru diperiksa suhu tubuh sebelum masuk ruangan di SMAN 1 Rantau, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/9/2021). 

Berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10 persen nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

5. Pelamar mendapatkan tambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam secara kumulatif dan diberikan nilai Kompetensi Teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis sebesar 100 persen.

Peserta yang mengikuti tes SKD juga harus memenuhi passing grade agar dapat lolos.

Passing Grade telah ditetapakn oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Non guru.

Ketetapan passing grade tersebut termuat dalam Keputusan Menteri PANRB No.1128/2021.

Ada empat jenis seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Peserta harus mengerjakan sebanyak 145 butir soal yang terdiri dari kompetensi teknis sebanyak 90, manajerial 25, sosial kultural 20, dan wawancara 10.

Durasi bagi masyarakat umum dalam mengerjakan soal dan wawancara adalah 130 menit.

Sedangkan, bagi penyandang disabilitas sensorik netra berdurasi 165 menit.

Seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosio kultural memiliki nilai ambang batas sebanyak 130.

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Guru PPPK Hari Ini Ditunda

Baca juga: Ketentuan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2, Simak Pula Jadwal dan Materi Tes

Seleksi wawancara minimal 24, sedangkan kompetensi teknis nilai maksimal 450 dengan passing grade teknis sesuai jabatan yang dilamar.

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi akan mengikuti wawancara untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Dikutip dari akun instagram resmi @kemenpanrb berikut daftar nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Jabatan Fungsional, sebagai berikut:

Passing grade PPPK sebesar 203, yaitu:

- Ahli Pertama- Penyuluh Keluarga Berencana

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved