Kriminalitas Banjarmasin
Narkoba Banjarmasin, Edarkan Sabu, Dua Perempuan Diamankan Ditresnarkoba Polda Kalsel
Dalam durasi kurang lebih dua jam, 200,83 gram sabu disita Polisi dari dua pengungkapan tindak pidana peredaran narkotika
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Eka Dinayanti
Petugas selanjutnya meminta tersangka NH menghubungi tersangka WR untuk bertemu dan mengantarkan barang haram tersebut kepadanya.
Tak menaruh curiga, WR mengamininya dan mengantarkan barang haram tersebut kepada NH yang bersama petugas menunggu di Jalan Zafri Zam Zam, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.
Sekitar pukul 9.00 Wita di hari yang sama, WR datang menaiki sepeda motor.
Baca juga: RTH Kijang Mas Pelaihari Mulai Dibuka, Pedagang di Tanahlaut Senang Bisa Kembali Mengais Rezeki
Baca juga: Pembunuhan di Kalsel, Pembunuh Guru di Tanahlaut Jalani Pemeriksaan, Polisi Sebut Faktor Dendam
Saat itu pula, Polisi langsung mengamankan WR dan melakukan penggeledahan.
Benar saja, ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 101,55 gram atau berat bersihnya 100,35 gram terbungkus plastik di sepeda motor yang dikendarai WR.
Tertangkap tangan menguasai sabu, WR tak bisa mengelak dan turut diamankan Polisi bersama sejumlah barang bukti lainnya seperti satu kertas pembungkus warna coklat, satu plastik hitam, satu unit smartphone dan sepeda motor yang digunakan WR.
Tersangka NH dan WR beserta semua barang bukti kini sudah berada di Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan seorang lainnya berinisial H yang disebut meminta NH mengantarkan barang haram itu kini masih dalam pengejaran Polisi.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
