Penanganan Covid 19
Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober 2021, PPKM Diperpanjang Lagi 2 Minggu
Bandara internasional Ngurah Rai Bali akan kembali dibuka untuk penerbangan internasional, 14 Oktober 2021. Ini, seiring dengan turunnya kasus covid
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bandara internasional Ngurah Rai Bali akan kembali dibuka untuk penerbangan internasional pada 14 Oktober 2021. Pembukaan ini, seiring dengan turunnya kasus covid-19 di Provinsi Bali.
Pengumuman rencana pembukaan bandara Ngurah Rai itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPPKM yang disiarkan secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Luhut menyampaikan mengenai aturan baru selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali yang diperpanjang hingga 18 Oktober 2021 mendatang.
Dalam perpanjangan PPKM yang akan diberlakukan selama 2 minggu ke depan ini, pemerintah telah melakukan berbagai penyesuaian kegiatan masyarakat.
Termasuk di antara meliputi pembukaan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali yang akan melayani penerbangan internasional.
Baca juga: Kabupaten Banjar Bertahan PPKM Level II, Cakupan Vaksinasi Covid-19 Baru 16 Persen
Baca juga: Ini Alasan Banjarmasin Tetap Level 4, Airlangga Hartarto: PPKM Diperpanjang 5-18 Oktober
Luhut menyebut, bandar udara internasional ini diperbolehkan beroperasi mulai pada tanggal 14 Oktober 2021.
Dikatakan Luhut, pembukaan jasa penerbangan ini harus diimbangi dengan aturan yang telah dipersyaratkan pemerintah.
Yakni aturan mengenai sistem karantina, testing termasuk kesiapan Satgas Covid-19-nya.
"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk Internasional pada tanggal 14 Oktober 2021, selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, testing dan kesiapan satgas," terang Luhut dalam konferensi persnya yang disiarkan secara virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/10/2021).
Mengenai sistem karantina, setiap penumpang kedatangan internasional harus memiliki bukti pemesanan hotel terlebih dahulu. DIlansir Tribunnews.com dengan judul Penerbangan Internasional di Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober 2021, Ini Ketentuannya.
Pem-booking-an penginapan ini dilakukan dengan biaya sendiri atau dalam arti lain ditanggung oleh penumpang yang bersangkutan.
Penumpang diharuskan melakukan stay atau menginap setidaknya delapan hari usai kedatangannya dari luar negeri.
Ini dilakukan sebagai syarat karantina memasuki Indonesia.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal delapan hari dengan biaya sendiri," jelas Luhut.
Meski begitu, tidak semua negara dapat memiliki ijin masuk Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/wisatawan-menjejakkan-kaki-di-bandara-i-gusti-ngurah-rai-bali_20171127_101530.jpg)