PPPK 2021

Masuk Passing Grade PPPK Guru Tahap I Tapi Tak Lulus, Bisa Ikut Gelombang Selanjutnya Tanpa Tes

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang tidak lolos dapat mengikuti kembali seleksi PPPK pada tahap atau gelombang satu dan dua.

BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
Peserta tes PPPK guru di SMKN 2 Amuntai, Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (14/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Hari ini pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) Guru 2021 Tahap I. Total ada 173.329 guru honorer yang dinyatakan lolos.

Diketahui formasi yang terbuka pada tahun ini adalah sebanyak 506.252. Namun, hanya 322.665 guru yang melamar pada seleksi tahap I ini.

Lalu bagaimana nasib guru yang masuk passing grade PPPK Guru tapi tidak lolos? Berikut ini penjelasan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Simak pula tiga cara mudah cek pengumuman seleksi PPPK Guru 2021 tahap I.

Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan guru honorer yang tidak lolos dapat mengikuti kembali seleksi PPPK pada tahap atau gelombang satu dan dua.

Baca juga: Masa Sanggah PPPK 2021 Tahap 1, Ini Batas Waktu dan Cara Mengajukan Sanggahan

Baca juga: Menteri Nadiem: Selamat, 173.329 Guru Honorer Diangkat Menjadi Guru PPPK

Bahkan, bagi guru honorer yang sudah lolos passing grade tapi tidak lolos, bisa mengikuti gelombang selanjutnya tanpa mengikuti tes lagi.

"Bagi yang sudah lolos passing grade, mereka punya opsi. Mereka bisa mengikuti registrasi ronde kedua dan ketiga tanpa mengambil tesnya ulang," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/10/2021). Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Guru Masuk Passing Grade tapi Tak Lolos, Bisa Ikut PPPK Gelombang Selanjutnya Tanpa Tes Ulang.

Meski begitu, guru yang tetap ingin mengikuti tes kembali juga diperbolehkan.

Para guru yang mengikuti tes lagi memiliki kesempatan meningkatkan nilainya.

"Tetapi kalau mereka ingin mencoba mendapatkan angka yang lebih tinggi, itu juga diperbolehkan. Mereka boleh mengambil tesnya lagi untuk punya kesempatan mendapatkan angka yang lebih tinggi lagi. Sehingga ranking mereka dalam seleksi formasi menjadi lebih tinggi," ucap Nadiem.

Nadiem mengatakan pilihan tersebut dikembalikan kepada para guru honorer yang sudah lolos passing grade.

"Jadi itu adalah opsi bagi yang lolos passing grade. Tapi kalau dia sudah percaya diri dengan angka sebelumnya dan ingin ikut registrasi ronde kedua. Dia tidak perlu mengambil tes seleksi lagi. Itu adalah keputusan dari masing-masing guru honorer," pungkas Nadiem.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Rapat kerja tersebut membahas tentang laporan keuangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2019, proses hibah hak paten merdeka belajar serta kebijakan sekolah yang berada dalam zona hijau COVID-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyampaikan tanggapan tentang rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pembelajaran Jarak Jauh dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).  (ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI)

Seperti diketahui, sebanyak 173.329 ribu orang guru honorer dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi I Guru ASN-PPPK 2021.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengumumkan kelulusan para guru honorer pada hari ini.

"Di ronde pertama saja dari 322.665 yang dilamar, 173.329 formasi telah terpenuhi. Artinya 53,7 persen dari formasi tersebut dipenuhi dan guru honorer akan segera diangkat menjadi guru PPPK," ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/10/2021).

Formasi yang terbuka pada tahun ini, adalah sebanyak 506.252. Meski begitu, hanya 322.665 guru yang melamar.

3 Cara Cek Pengumuman Seleksi PPPK Guru 2021

Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I dilakukan pada hari ini, Jumat (8/10/2021).

Saat pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyebutkan, total 173.329 guru honorer dinyatakan lolos.

Para guru honorer ini akan segera diangkat menjadi guru PPPK.

Bagaimana cara mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru?

Ada tiga cara untuk mengetahui hasil seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I, seperti dilansir dari Kompas.com:

- Laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/webpppk/

- Youtube Kemendikbud Ristek mulai pukul 09.00 WIB

- Laman SSCASN.

Baca juga: 173.329 Guru Honorer Lulus Ujian Kompetensi, Hari Ini Hasil Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap I Diumumkan

Baca juga: CPNS Kalsel 2021 - Warga Tabalong Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Non Guru Gratis Tes Antigen

Untuk menyaksikan hasilnya di Youtube, Anda bisa klik laman tautan berikut: Link Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Tahap I PPPK Guru.

Sementara itu, untuk mengecek hasilnya di laman SSCASN caranya sebagai berikut:

Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/

Peserta dapat memilih menu login akun SSCASN 2021.

Setelah menuju laman login akun, peserta diminta menginput NIK dan password yang digunakan sebelumnya untuk pendaftaran PPPK guru 2021.

Setelah itu pilih opsi masuk.

Peserta bisa langsung melihat status kepesertaannya lulus atau tidak lulus, serta melihat nilai yang diperoleh dalam serangkaian tes PPPK guru 2021.

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, 5 Oktober 2021, pengumuman hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK guru sempat diundur.

Hal itu sesuai dengan kesepakatan bersama dengan Komisi X DPR RI. Pengumuman hasil seleksi diundur untuk memberi waktu bagi Kemendikbud Ristek untuk berkoordinasi dengan Panselnas dalam rangka memperjuangkan guru honorer peserta seleksi guru ASN PPPK, dengan tetap menjamin hak peserta yang sudah dinyatakan lolos formasi.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik antar lintas kementerian atas pelaksanaan seleksi kompetensi tahap 1 yang lancar dan aman. Kami juga mengapresiasi kesabaran dan dedikasi para calon guru ASN PPPK dalam mengikuti tahapan seleksi," kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Iwan Syahril.

CPNS Kalsel 2021. Peserta tes PPPK guru diperiksa suhu tubuh sebelum masuk ruangan di SMAN 1 Rantau, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/9/2021).
CPNS Kalsel 2021. Peserta tes PPPK guru diperiksa suhu tubuh sebelum masuk ruangan di SMAN 1 Rantau, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/9/2021). (BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE)

Tiga Tahap Seleksi

Seleksi kompetensi PPPK Guru terlaksana dalam tiga tahap dan peserta yang tidak lolos tahap pertama dapat mengikuti tahapan selanjutnya.

Tes kesempatan pertama dapat diikuti oleh honorer THK-II dan guru honorer sekolah negeri.

Untuk tes kedua dapat diikuti oleh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan pertama, honorer THK-II, pengajar aktif sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik, dan lulusan PPG yang belum menjadi guru dan terdaftar di database.

Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan masing-masing.

Untuk lulusan PPG yang belum menjadi guru dapat melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

Sementara, bagi peserta yang tidak lolos tes pertama, nilai ujian yang diambil merupakan nilai tertinggi antara tes pertama dan tes kedua.

Baca juga: Teknis Seleksi Kompetensi II PPPK Guru 2021, Peserta Diberi Kesempatan hingga Optimalisasi Formasi

Baca juga: CPNS Kalsel 2021, Besok Tes Calon PPPK Pemprov di Gedung Idham Chalid Banjarbaru

Kemudian, pelaksanaan seleksi ketiga dapat diikuti oleh seluruh peserta yang tidak lulus seleksi tes kesempatan kedua.

Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang belum terisi sesuai sertifikat pendidik atau kualifikasinya. Seluruh peserta diperkenankan melamar di instansi lain.

Adapun bagi peserta yang tidak lolos tes pertama dan kedua, nilai ujian diambil yang tertinggi dari tes kesempatan pertama, kedua, dan ketiga.

Jika setelah tes ketiga formasi masih belum terisi, dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.

Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.

(Tibunnews.com/kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved