Berita Banjarmasin
Ukur Tonase di Jalan Gubernur Soebarjo, Dit Lantas Polda Kalsel Tilang 5 Truk Kelebihan Muatan
Dit Lantas Polda Kalsel melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan kelebihan muatan di Jalan Gubernur Soebarjo
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Kalsel bergerak cepat melakukan penindakan terhadap kendaraan angkutan kelebihan muatan (over load) yang melintas di sejumlah jalan di Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (8/10/2021).
Ini merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait dugaan maraknya mobil angkutan khususnya pengangkut semen dengan tonase melebihi aturan dan berpotensi merusak infrastruktur jalan di Banua.
Kegiatan penindakan gabungan digelar oleh Subdit Gakkum Dit Lantas Polda Kalsel melibatkan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Kalsel, Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel dan juga Polisi Militer TNI Angkatan Darat.
Penindakan dilakukan dengan metode uji tonase kendaraan angkutan di Jalan Gubernur Soebarjo, Desa Tatah Bangkal Tengah, Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel.
Baca juga: Picu Kecelakaan, Angkutan Barang Lebihi Tonase Bakal Ditertibkan, Batola Lakukan Sebulan 3 Kali
Baca juga: Truk Sawit Lebihi Tonase Merusak Jalan, Plat Non KH Jadi Sorotan Gubernur Kalteng
Baca juga: Jalan Samuda-Bajayau Daha Barat HSS Rusak Parah, Sering Dilintasi Armada Berat Batas Tonase Muatan
Dimulai sekitar pukul 9.00 Wita, sejumlah kendaraan angkutan khususnya angkutan semen di stop untuk dilakukan pengukuran tonase.
Benar saja, dari kendaraan-kendaraan angkutan yang di stop dan dilakukan pengukuran, lima kendaraan angkutan kedapatan melebihi tonase maksimal yang diperbolehkan.
Kepolisian pun melakukan tindakan berupa tilang terhadap sopir kendaraan angkutan tersebut.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Ps Kasubdit Gakkum, Kompol Fauzan Arianto mengatakan, kendaraan angkutan yang ditilang rata-rata melebihi batas tonase hingga mencapai 20 sampai 30 ton.
Padahal untuk kelas atau kategori jalan di Kalsel yang rata-rata masih berstatus jalan kelas III, kapasitas tonasenya maksimal kurang lebih 20 ton.
"Tadi di lapangan ada beberapa pelanggaran yang ditemukan, ada lima. Penindakan pelanggaran berupa tilang. Juga dilakukan penyitaan barang bukti berupa SIM dan STNK," kata Kompol Fauzan.
Tak sembarangan dalam melakukan penilangan, petugas gabungan dalam kegiatan ini membawa pula alat timbang portable pengukur tonase kendaraan.
Satu persatu kendaraan angkutan yang di stop diminta untuk berhenti dan memposisikan masing-masing ban kendaraan angkutannya di atas timbangan portable.
Ini dilakukan pada ban depan dan ban belakang untuk setiap kendaraan angkutan.
Kasi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Lalu Lintas Jalan Dishub Provinsi Kalsel, M Arief mengatakan, penimbangan tonase kendaraan dilakukan oleh operator dari BPTD Wilayah XV Kalsel.
"Jadi kami tidak sembarangan mengatakan itu kelebihan tonase. Tapi berdasarkan pengukuran, yang hasil pengukurannya juga dijadikan sebagai bukti penindakan," kata Arief.
Baca juga: Dinilai Sebabkan Jalan Rusak, Kementerian Perhubungan Siapkan Sanksi Berat Bagi Angkutan Truk Odol