PPPK 2021
DAFTAR Gaji yang Akan Didapat Guru PPPK 2021, Golongan I Minimal Rp 1.794.900
hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru 2021 telah diumumkan, Jumat (8/10/2021). Berikut ini daftar gaji guru PPPK 2021
BANJARMASINPOST.CO.ID - Hasil seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2021 tahap I telah diumumkan. Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lolos.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan para guru yang lolos seleksi ini akan diangkat menjadi Guru PPPK. Bagi yang belum lolos, jangan berkecil hati, lantaran masih ada gelombang 2 dan 3.
Dengan menjadi Guru PPPK, maka kesejahteraan guru diharapkan lebih baik. Berikut ini daftar gaji guru PPPK 2021.
Seperti diketahui hasil seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru 2021 telah diumumkan, Jumat (8/10/2021).
Pengumuman disampaikan langsung oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan PPPK termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca juga: Masuk Passing Grade PPPK Guru Tahap I Tapi Tak Lulus, Bisa Ikut Gelombang Selanjutnya Tanpa Tes
Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Diumumkan Tertutup Lewat AKun Peserta, Disdik HST Pun Tak Bisa Mengakses
PNS merupakan pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sementara itu, PPPK diangkat oleh PPK sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan UU. Artinya, PPPK tidak memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut rincian gaji PPPK, dilansir dari Kompas.com:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.
Dalam Pasal 3 PP tersebut dijelaskan bahwa PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/ilustrasi-sekolah-guru-pppk.jpg)