Selebrita

Anji Manji Divonis Hakim 4 Bulan Rehabilitasi, Lebih Rendah 1 Bulan Dari Tuntutan Jaksa

Musisi Anji Manji akhirnya divonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat 4 bulan rehabilitsi. Vonis ini lebih rendah 1 bulan dari tuntutan JPU 5 bulan

Editor: Irfani Rahman
(Instagram @duniamanji) via Tribunstyle
Musisi Anji 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Musisi Anji Manji akhirnya bisa bernafas lega.

Sekian lama menjalani proses hukum, sidang kasusnya akhirnya berakhir, Senin (11/10/2021).

Dimana Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhirnya menvonis Anji Manji 4 bulan rehabilitasi.

Vonis 4 bulan rehabilitasi ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks vokalis Drive ini 5 bulan rehabilitasi.

Jatuhnya vonis 4 bulan ini pun menimbulkan pertanyaan? apakah Anji Manji akan langsung bebas karena ia telah menjalani rehabilitasi selama 4 bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alif Maruszama belum bisa memastikan kapan Anji Manji akan bebas dari Panti Rehabilitasi RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Baca juga: Jaksa Sebut Anji Manji Bersalah, Dituntut Jalani Rehabilitasi Selama 5 Bulan di RSKO Cibubur

Baca juga: Dua Tahun Menunggu, Siti Badriah Umumkan Dirinya Hamil Anak Pertama Dengan Krisjiana Baharudin

"Yang jelas engga hari ini bebas, belum lah," kata Alif Maruszama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).

Anji eks Drive  ketika dibawa ke ruang pemeriksaan kesehatan.Anji Pertama Kali Muncul Sejak Tertangkap
Anji eks Drive ketika dibawa ke ruang pemeriksaan kesehatan.Anji Pertama Kali Muncul Sejak Tertangkap (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Alif membenarkan bahwa putusan hakim memang lebih rendah dari tuntutan darinya untuk Anji Manji.

"Putusan majelis hakim empat bulan rehab, satu bulan lebih rendah dibandingkan tuntuan jaksa," ucapnya.

Alif belum tahu berapal lama lagi Anji Manji harus mendekam di RSKO Cibubur. Hanya saja tuntutan sampai putusan untuk Anji, sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter.

"Kalau sisa berapanya kita harus hitung lagi dulu dari awal," ujar Alif Maruszama.

Diberitakan sebelumnya, Anji eks Drive ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di studionya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan beberapa jenisn narkotika lainnya dari Anji Manji dengan berat 30 gram, yang disimpan di studionya dan disebuah tempat di kawasan Jawa Barat.

Menurut pengakuan Anji Manji kepada polisi, ia mendapatkan ganja setelah memesan dari situs Megamarijuanastore.com, dengan bantuan akun seseorang yang akrab disapa Bro.

Baca juga: Cerita Manager Tentang Lesti Kejora Pingsan Usai Hibur Pengantin, Sebut Mereka Sempat Panik

Atas kasusnya, Anji Manji dijerat dengan pasal 127 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 4 Bulan Rehabilitasi, Anji Manji Langsung Bebas? Ini Kata Jaksa Soal Itu,

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved