Maulid Nabi 2021
Panduan Perayaan Maulid Nabi 2021 Masa PPKM, Simak Syarat Penyelenggara dan Jemaah yang Boleh Hadir
Berikut ini panduan perayaan Maulid Nabi 2021. Simak pula panduan bagi penyelenggaran peringatan Maulid Nabi dan jemaah yang boleh hadir.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah resmi menggeser libur Maulid Nabi 2021. Tidak lagi tanggal 19 Oktober 2021, tapi pada 20 Oktober 2021.
Padahal seperti diketahui Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati tiap 12 Rabiul Awal, yang tahun ini bertepatan dengan tanggal 19 Oktober 2021.
Namun dengan pertimbangan masa pandemi covid-19, dan mencegah klaster libur Maulid, penggeseran jadwal libur dilakukan pemerintah.
Berikut ini panduan perayaan Maulid Nabi 2021. Simak pula panduan bagi penyelenggaran peringatan Maulid Nabi dan jemaah yang boleh hadir.
Perubahan jadwal libur Maulid ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Baca juga: Pertentangan Masalah Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Begini Pandangan 4 Mazhab
Baca juga: Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Lengkap Bahasa Indonesia dan Versi Bahasa Inggris
"Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).
Panduan penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi dari MUI dan Kemenag
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menjelaskan, tidak ada panduan khusus yang dibuat untuk perayaan peringatan Maulid Nabi.
Akan tetapi, hal itu bisa merujuk pada fatwa tentang penyelenggaraan ibadah.
"Secara khusus MUI tidak membuat panduan khusus tentang penyelenggaraan Maulid Nabi di tahun 2021 ini. Tapi itu akan bisa didapat dari fatwa-fatwa MUI yang ada terutama menyangkut Fatwa MUI Nomor 14 MUI Tahun 2020," kata Anwar, Kamis (14/10/2021). Seperti dilansir Kompas.com.
Dalam fatwa tersebut, kata Anwar, dijelaskan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virusnya tidak terkendali maka umat Islam dilarang berkumpul dan/atau melakukan shalat berjamaah di masjid.

Hal itu karena berbahaya dan berisiko terjadi penularan yang sangat tinggi. Akan tetapi di daerah yang penularan virusnya sudah terkendali, maka umat Islam diperkenankan untuk kembali shalat berjemaah di masjid. Akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Ini penting kita lakukan sebagai langkah kehati-hatian supaya jangan muncul kembali kluster dan gelombang penularan baru," kata dia.
Anwar menekankan, meski kasus Covid-19 sudah melandai, akan tetapi dalam menyelenggarakan Maulid Nabi harus tetap berhati-hati.
"Caranya yaitu dengan tetap menghormati protokol kesehatan yang ada karena kaidah yang harus kita utamakan dalam hal ini adalah dar'ul mafasid muqoddam ala jalbil masholih, artinya meninggalkan dan menjauhi kemafsadatan harus kita dahulukan dan kedepankan dari mengambil kemashlahatan," tuturnya.