Maulid Nabi 2021
Panduan Perayaan Maulid Nabi 2021 Masa PPKM, Simak Syarat Penyelenggara dan Jemaah yang Boleh Hadir
Berikut ini panduan perayaan Maulid Nabi 2021. Simak pula panduan bagi penyelenggaran peringatan Maulid Nabi dan jemaah yang boleh hadir.
Menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M
Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermo gun)
Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir
Menyediakan cadangan masker medis
Melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan
Mengatur jarak antar jemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi
Kotak amal atau infak ditempatkan pada tempat tertentu dan tidak diedarkan
Memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar serta masuk jemaah
Melakukan disinfeksi di tempat pelaksanaan kegiatan
Memastikan tempat ibadah atau tempat penyelenggaraan memiliki sirkulasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala
Memastikan pelaksanaan khotbah, ceramah, atau tausiyah memenuhi ketentuan
Khatib atau penceramah wajib memakai masker dan pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar, serta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Penyelenggara dianjurkan menyediakan QR Code PeduliLindungi di tempat ibadah atau lokasi pelaksanaan peringatan Maulid Nabi.

Syarat jemaah menghadiri peringatan Maulid Nabi:
Menggunakan masker dengan baik dan benar
Menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer
Menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 meter
Dalam kondisi sehat dengan suhu badan di bawah 37 derajat celsius
Tidak sedang menjalani isolasi mandiri
Membawa perlengkapan ibadah masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya)
Membawa kantong untuk menyimpan alas kaki
Menghindari kontak fisik atau bersalaman
Bagi yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah
Tidak diperkenankan jika jemaah baru kembali dari perjalanan luar daerah.
Bagi jemaah dianjurkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi di rumah ibadah dan di tempat lain yang digunakan untuk mengikuti PHBK. Baik penyelenggara maupun jemaah, dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan saat memperingati hari besar keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar. (Kompas.com/Tribunnews.com)