Maulid Nabi 2021

Panduan Perayaan Maulid Nabi 2021 Masa PPKM, Simak Syarat Penyelenggara dan Jemaah yang Boleh Hadir

Berikut ini panduan perayaan Maulid Nabi 2021. Simak pula panduan bagi penyelenggaran peringatan Maulid Nabi dan jemaah yang boleh hadir.

Capture Youtube BPost
Peringatan maulid Nabi Muhammad SAW di Kantor KKB Pusat, Banjarmasin. Panduan Perayaan Maulid Nabi 2021 Masa PPKM, Simak Syarat Penyelenggara dan Jemaah yang Boleh Hadir 

Dia juga mengatakan bahwa menyelenggarakan acara Maulid Nabi adalah hal baik. Tetpi jangan sampai gara-gara mengikuti acara tersebut klaster baru penularan virus terbentuk kembali sehingga masalah yang dihadapi membuat kehidupan kembali terpuruk.

Baca juga: Pemerintah Geser Libur Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Politisi PKS Hidayat Nurwahid Protes

Baca juga: Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 2021, Begini Pandangan 4 Mazhab

Panduan dari Kemenag

Senada dengan MUI, Kementerian Agama (Kemenag) juga memperbolehkan penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi di wilayah yang sudah aman.

Kemenag menetapkan pedoman penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan (PHBK) di masa pandemi Covid-19, termasuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 2021.

Melansir Kompas.com, 11 Oktober 2021, pedoman ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 29 Tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.

Pedoman penyelenggaraan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Kemenag:

1. Wilayah PPKM level 2 dan 1

PHKB seperti Maulid Nabi di wilayah PPKM level 2 dan level 1, bisa dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

2. Wilayah PPKM level 4 dan 3

Sementara itu di wilayah PPKM level 4 dan level 3 dianjurkan untuk dilaksanakan secara virtual atau daring.

3. Pelaksanaan PHKB di ruang terbuka

Daerah dengan kriteria PPKM level 4 dan level 3 bisa menyelenggarakan peringatan secara tatap muka akan tetapi di ruang terbuka. Adapun protokol kesehatannya sebagai berikut:

Dilaksanakan di ruang terbuka
Apabila dilaksanakan di tempat ibadah (masjid/mushala, dan tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) atau ruang tertutup lainnya, jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan atau 50 orang
Peserta yang hadir diutamakan berasal dari warga daerah sekitar
Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan telah dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

Penyelenggara maupun jemaah mempunyai kewajiban agar kegiatan dapat berlangsung dengan aman.

Syarat penyelenggara peringatan Maulid Nabi:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved