Heboh Pinjol Ilegal

Karyawan Pinjol Ilegal Digaji Hingga Rp 20 Juta Sebulan, dari Debt Collector Hingga SMS Blaster

Karyawan sindikat Pinjol ilegal yang berperan sebagai debt collector dan SMS blaster ternyata digaji besar Rp 15 juta- Rp 20 juta.

ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jakarta Barat sebagai kantor sindikat pinjaman online (pinjol) pada Rabu (13/10/2021). 

Melalui Telepon 157 atau e-mail

1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;

2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;

3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.

Baca juga: Diteror Debt Collector 24 Pinjol Gegara Utang Rp 40 Juta, Guru TK di Malang Sampai Ingin Bunuh Diri

Baca juga: Waspada Pinjol Abal-abal, Inilah 152 Aplikasi Pinjaman Online Legal dan Terdaftar di OJK

Daftar Pinjol Legal berdasarkan update terbaru 6 Oktober 2021 di laman Ojk.go.id, dilansir Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Status Pinjol Ilegal atau Tidak di OJK Lewat ojk.go.id, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Resmi:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. investree - https://www.investree.id

3. amartha - https://amartha.com

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id

5. KIMO - http://kimo.co.id

6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id

7. UANGTEMAN - https://uangteman.com

8. modalku - https://modalku.co.id

9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com

10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved