Heboh Pinjol Ilegal
Karyawan Pinjol Ilegal Digaji Hingga Rp 20 Juta Sebulan, dari Debt Collector Hingga SMS Blaster
Karyawan sindikat Pinjol ilegal yang berperan sebagai debt collector dan SMS blaster ternyata digaji besar Rp 15 juta- Rp 20 juta.
4. Kemudian kirim pesan;
5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.
Melalui Telepon 157 atau e-mail
1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;
2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;
3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.
Baca juga: Diteror Debt Collector 24 Pinjol Gegara Utang Rp 40 Juta, Guru TK di Malang Sampai Ingin Bunuh Diri
Baca juga: Waspada Pinjol Abal-abal, Inilah 152 Aplikasi Pinjaman Online Legal dan Terdaftar di OJK
Daftar Pinjol Legal berdasarkan update terbaru 6 Oktober 2021 di laman Ojk.go.id, dilansir Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Status Pinjol Ilegal atau Tidak di OJK Lewat ojk.go.id, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Resmi:
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. KIMO - http://kimo.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. UANGTEMAN - https://uangteman.com