Heboh Pinjol Ilegal

Karyawan Pinjol Ilegal Digaji Hingga Rp 20 Juta Sebulan, dari Debt Collector Hingga SMS Blaster

Karyawan sindikat Pinjol ilegal yang berperan sebagai debt collector dan SMS blaster ternyata digaji besar Rp 15 juta- Rp 20 juta.

ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jakarta Barat sebagai kantor sindikat pinjaman online (pinjol) pada Rabu (13/10/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sindikat pinjaman online (pinjol) yang kini diburu Kepolisian RI ternyata tidak main-main dalam menjalankan aksinya. Bahkan, karyawannya digaji Rp 15 juta- Rp 20 juta sebulan.

Hal itu dingkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika.

Dia mengatakan gaji sebesar itu diterima karyawan sindikat Pinjol ilegal yang berperan sebagai debt collector dan SMS blaster. Tak hanya itu, para karyawan tersebut difasilitasi tempat tinggal.

“Pemodal dari perusahaan ini adalah seorang warga negara asing berinisal ZJ. Ia beralamat di Tangerang, Banten,” tambah Helmy, Jumat (15/10/2021).

Namun, ZJ saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Helmy menyampaikan, polisi masih terus mendalami perusahaan didanai ZJ.

Baca juga: Puluhan Debt Collector Pinjol Tiba di Polda Jabar, Diangkut dari Yogyakarta Dijaga Polisi Bersenjata

Baca juga: Awalnya untuk Beli Susu Anak, Guru Honorer di Semarang Terjerat Pinjol Rp 206 Juta, Selalu Diteror

Menurut dia, alat-alat yang digunakan ZJ untuk para karyawan berasal dari luar negeri.

"Tentu kami akan mempelajari semua, bagaimana peralatan ini bekerja, dari mana. Tentu kami bekerja sama (dengan Bea Cukai), karena ini bukan buatan dalam negeri," ujar dia dilansir Kompas.com.

Penyidik Bareskrim Polri menangkap tujuh orang di tujuh lokasi berbeda di Jakarta dalam kasus ini.

Adapun tujuh orang tersebut sebagai debt collector dan operator SMS blasting.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan/atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dan/atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jakarta Barat sebagai kantor sindikat pinjaman online (pinjol) pada Rabu (13/10).
Unit Kriminal Khusus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jakarta Barat sebagai kantor sindikat pinjaman online (pinjol) pada Rabu (13/10). (ANTARA/HO Polres Metro Jakarta Pusat)

Aksi pemberantasan pinjaman online ( Pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat terus dilakukan pihak kepolisian, setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan keluhan masyarakat yang diterimanya.

Namun bagi anda yang membutuhkan jasa pinjol legal, disarankan untuk mengecek statusnya melalui lembaga resmi Otoritas Jasa Keuangan ( OJK).

Berikut ini daftar 106 pinjol yang terdaftar di OJK. Sebelum mengajukan permohonan pinjaman, ketahui dulu status legalitas pinjol dan ketentuan angsuran serta pinalti yang bisa dikenakan.

Seperti diketahui, Pinjol merupakan alternatif peminjaman uang secara online yang mulai banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Menjamurnya pinjol menjadi fenomena yang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini.

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan secara online.

Layanan tersebut mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik.

Perlu diketahui, tidak semua perusahaan pinjol terdaftar sebagai perusahaan legal di OJK.

Calon peminjam harus mengetahui apakah pinjol tersebut sudah legal atau masih ilegal.

Berikut ini Tribunnews merangkum cara mengecek status pinjol legal atau ilegal dikutip dari laman Indonesiabaik.id, yang diprakarsai oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Direktorat Informasi dan Komunikasi Publik (DJIKP).

Ciri-ciri Pinjol Ilegal menurut OJK
Ciri-ciri Pinjol Ilegal menurut OJK (ojk.go.id)

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Melalui Website OJK

1. Masuk ke laman www.ojk.go.id;

2. Cari menu Fintech, lalu klik;

3. Kamu dapat membuka dokumen daftar pinjol terbaru yang diunggah oleh OJK.

Melalui WhatsApp OJK

1. Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157;

2. Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah kamu simpan;

3. Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misalnya "pinjol.com";

4. Kemudian kirim pesan;

5. Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Melalui Telepon 157 atau e-mail

1. Silakan kamu catat alamat e-mail OJK >> waspadainvestasi@ojk.go.id;

2. Simpan kontak resmi OJK di nomor 157;

3. Kamu dapat mengirim e-mail ke alamat tersebut atau menelepon nomor di atas untuk mengecek status pinjol.

Baca juga: Diteror Debt Collector 24 Pinjol Gegara Utang Rp 40 Juta, Guru TK di Malang Sampai Ingin Bunuh Diri

Baca juga: Waspada Pinjol Abal-abal, Inilah 152 Aplikasi Pinjaman Online Legal dan Terdaftar di OJK

Daftar Pinjol Legal berdasarkan update terbaru 6 Oktober 2021 di laman Ojk.go.id, dilansir Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Status Pinjol Ilegal atau Tidak di OJK Lewat ojk.go.id, Berikut Ini Daftar 106 Pinjol Resmi:

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id

2. investree - https://www.investree.id

3. amartha - https://amartha.com

4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id

5. KIMO - http://kimo.co.id

6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id

7. UANGTEMAN - https://uangteman.com

8. modalku - https://modalku.co.id

9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com

10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id

11. Maucash - http://maucash.id

12. Finmas - https://www.finmas.co.id

13. KlikACC - https://klikacc.co.id

14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id

15. Ammana.id - https://ammana.id

16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id

17. KoinP2P - https://koinp2p.com

18. pohondana - http://pohondana.id

19. MEKAR

20. AdaKami - www.adakami.id

21. ESTA KAPITAL FINTEK - https://www.estakapital.co.id

22. KREDITPRO - http://kreditpro.id

23. FINTAG - http://fintag.id

24. RUPIAH CEPAT - www.rupiahcepat.co.id

25. CROWDO - https://crowdo.co.id

26. Indodana - indodana.id

27. JULO - www.julo.co.id

28. Pinjamwinwin - pinjamwinwin.com

29. DanaRupiah - danarupiah.id

30. Taralite - www.taralite.com

31. Pinjam Modal - pinjammodal.id

32. ALAMI - p2p.alamisharia.co.id

33. AwanTunai - www.awantunai.co.id

34. Danakini - https://danakini.co.id

35. Singa - http://singa.id

36. DANAMERDEKA - http://danamerdeka.co.id

37. EASYCASH - http://indo.geteasycash.asia

38. PINJAM YUK - http://www.pinjamyuk.co.id

Baca juga: Waspada Pinjol Abal-abal, Inilah 152 Aplikasi Pinjaman Online Legal dan Terdaftar di OJK

Baca juga: Per September 2020, Satgas Waspada Investasi Amankan 126 Pinjol Ilegal

39. FinPlus - www.finplus.co.id

40. UangMe - http://uangme.id

41. PinjamDuit - http://pinjamduit.co.id

42. DANA SYARIAH - http://danasyariah.id

43. BATUMBU - www.batumbu.id

44. Cashcepat - http://cashcepat.id

45. klikUMKM - www.klikUMKM.co.id

46. Pinjam Gampang - http://www.kreditplusteknologi.id

47. cicil - https://www.cicil.co.id

48. lumbungdana - http://lumbungdana.co.id

49. 360 KREDI - www.360kredi.id

50. Dhanapala - www.dhanapala.id

51. Kredinesia - www.kredinesia.id

52. Pintek - http://pintek.id

53. ModalRakyat http://modalrakyat.id

54. SOLUSIKU - www.solusi-ku.id

55. Cairin - www.cairin.id

56. TrustIQ - http://trustiq.id

57. KLIK KAMI - www.klikkami.co.id

58. Duha SYARIAH - www.duhasyariah.com

59. Invoila - http://invoila.co.id

60. Sanders One Stop Solution - http://sanders.co.id

61. DanaBagus - www.danabagus.id

62. UKU - ukuindo.com

63. KREDITO - https://kredito.id

64. AdaPundi - www.adapundi.com

65. ShopeePayLater - www.lenteradana.co.id/lender/

66. Modal Nasional - www.modalnasional.co.id

67. Komunal - www.komunal.co.id

68. Restock.ID - www.restock.id

69. TaniFund - www.tanifund.com

70. Ringan - www.ringan.co.id

71. Avantee - www.avantee.co.id

72. Gradana - gradana.co.id

73. Danacita - www.danacita.co.id

74. IKI Modal - www.ikimodal.com

75. Ivoji - www.ivoji.id

76. Indofund.id - indofund.id

77. iGrow - igrow.asia

78. Danai.id - http://danai.id

79. DUMI - minjem.com

80. LAHAN SIKAM - www.lahansikam.co.id

81. qazwa.id - qazwa.id

82. KrediFazz - www.kredifazz.id

83. Doeku - doeku.id

84. Aktivaku - aktivaku.com

85. Danain - www.danain.co.id

86. Indosaku - indosaku.id

87. Jembatan Emas - www.jembatanemas.id

88. EDUFUND - www.edufund.co.id

89. GandengTangan - www.gandengtangan.co.id

90. PAPITUPI SYARIAH - www.papitupisyariah.com

91. BantuSaku - bantusaku.id

92. danabijak - danabijak.com

93. Danafix - danafix.id

94. AdaModal - www.adamodal.co.id

95. SamaKita - samakita.co.id

96. KlikCair - klikcair.com

97. SAMIR - www.samir.co.id

98. UATAS - www.uatas.id

99. TunaiKita - https://www.tunaikita.com

100. Cashwagon - https://cashwagon.id

101. Findaya - http://findaya.co.id

102. CROWDE - https://crowde.co

103. KawanCicil - http://kawancicil.co.id

104. Asetku - http://asetku.co.id

105. ETHIS - https://ethis.co.id

106. KAPITALBOOST - https://kapitalboost.co.id

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Kompas.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved