Berita Tapin
Temukan Miras saat Operasi Pekat di Tapin, Tim Gabungan Sita KTP Dua Pengelola Cafe
Tim Gabungan menyasar dua unit cafe di Kecamatan Tapin Utara dalam Operasi Pekat dan menemukan miras
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dilaksanakan Tim gabungan dengan menyasar cafe di Kabupaten Tapin Utara.
Informasi diterima Banjarmasinpost.co.id, personel yang terlibat dalam operasi pekat tersebut yakni Satpol PP, Polres Tapin dan Kodim 1010 Tapin.
Operasi pekat yang dilaksanakan sesuai Perda No 2 tahun 2014, Perda no 9 tahun 2021, Inpermendagri no 54 tahun 2021 dan Perbup no 40 tahun 2020.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Tapin, MZ Walidi Rakhmat mengatakan sasaran operasi ini yakni dua unit cafe yang di Kecamatan Tapin Utara.
Baca juga: Soal Jalan Longsor di Desa Tatakan Akses Makam Datu Nuraya, Kadis PUPR Tapin Ungkap Hal Ini
Baca juga: Vaksinasi Massal di Tapin Sasar Daerah Pinggiran, 44 Warga di Desa Suato Lama Divaksin
"Ada dua cafe yang kita datangi dan langsung dilakukan pemeriksaan tempat, pengunjung, pengelola dan pemilik," jelasnya,Rabu(20/10/2021).
MZ mengatakan pemeriksaan tempat, pengunjung dan pengelola dilaksanakan terkait dengan perizinan sesuai Perda no 9 tahun 2021.
"Untuk kekuatan personel yakni Satpol PP ada lima orang, dari Polres Tapin ada empat orang dan dari Kodim 1010/Tapin ada lima orang," jelasnya.
Baca juga: Pencurian di Banjarbaru, Melihat iPhone Tergeletak, E Tergiur Menyimpan dan Menjualnya
Baca juga: Terpaan Puting Beliung di Sungai Rasau Batola, 64 Rumah Alami Kerusakan
Ia mengatakan hasil operasi ini semua pengunjung dan pengelola diberikan arahan dan teguran, tak luput juga pemilik cafe yang bertanggung jawab.
"Kita temukan minuman keras jenis Marthel satu botol, jenis minuman anggur merah yang sudah dituang ke dalam botol Aqua dan satu botol anggur merah kosong," jelasnya.
Ia mengatakan untuk mempertanggungjawabkan hal tersebut, Tim menahan sementara KTP kedua pengelola cafe tersebut dan diminta untuk datang menghadap ke kantor Satpol PP untuk proses selanjutnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)