Wabah Corona

Maskapai Diperbolehkan Isi 100 Persen Penumpang, PCR Menjadi Syarat Wajib

Pemerintah memberikan sinyal akan mengizinkan maskapai mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen.

Editor: M.Risman Noor
Diskominfo Tala
Sejumlah pengunjung angkringan_warung di-swab PCR maupun antigen pada giat yang dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 Tala, Kamis (2_9) malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Penurunan kasus Covid-19 di Indonesia memberi lampu hijau untuk dunia maskapai penerbangan tanah air.

Pebisnis maskapai penerbangan mendapatkan sinyal dari pemerintah akan mengizinkan maskapai mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen.

Pertimbangan lain yang wajib bagi penumpang dengan pemberlakuan syarat tes polymerase chain reaction (PCR).

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati.

Baca juga: Bantu Pemda Capai Target, Perusahaan Swasta di Tapin Gelar Vaksinasi Gotong Royong

Baca juga: BREAKING NEWS: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini, Tembus 4.237.834 Kasus Corona

"Betul (pesawat boleh mengangkut penumpang dengan kapasitas 100 persen)," kata Adita ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (21/10/2021).

Pelayanan Tes PCR dan antigen Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan (Labkes Kalsel) di Jalan Bumi Mas Raya Banjarmasin.
Pelayanan Tes PCR dan antigen Laboratorium Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan (Labkes Kalsel) di Jalan Bumi Mas Raya Banjarmasin. (banjarmasinpost.co.id/Milna Sari)

Adita mengatakan, aturan baru ini akan dituangkan secara lebih rinci dalam surat edaran (SE) dari pemerintah.

Ia mengatakan, Kemenhub dan Satgas Covid-19 juga akan memberikan pernyataan resmi pada siang hari ini terkait kebijakan baru tersebut.

"Nanti jam 13.30 akan ada joint press conference antara Satgas dan Kemenhub," ucap dia.

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021, pemerintah mewajibkan penumpang perjalanan udara membawa hasil tes PCR (H-2) negatif sebagai syarat penerbangan pada masa PPKM.

Baca juga: Ratusan Dosis Vaksin Covid-19 Kembali Diberikan di Tala, Warga Bisa Langsung Datang ke Lokasi

Adapun, sebelumnya pemerintah hanya mewajibkan pelaku perjalanan udara wajib menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) sebagai syarat penerbangan.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul PCR Jadi Syarat Calon Penumpang Pesawat, Maskapai Diizinkan Tambah Kapasitas Hingga 100 Persen

"Alasannya prinsip kehati-hatian dan bertahap. Artinya, dengan peningkatan jumlah kapasitas penumpang (pesawat), perlu ditingkatkan screening-nya agar terdeteksi dan tidak ada yang lolos," ujar Wiku, saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (20/10/2021).

Selain itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander Ginting mengatakan bahwa kebijakan itu diubah untuk mencegah penularan virus corona di saat mobilitas mulai meningkat.

Tangkapan layar pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia menggunakan masker, Selasa (13/10/2020).
Tangkapan layar pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia menggunakan masker, Selasa (13/10/2020). (dok. Instagram @garuda.indonesia)

"Mencegah penularan di kala mobilitas mulai meningkat," ujar Alex saat dihubungi secara terpisah.

Kadin Berharap Aturan Perjalanan Udara Tetap Gunakan Swab Antigen

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved