Penanganan Covid 19

Naik Pesawat Wajib PCR, Surat Edaran Terbit Hari Ini

Penumpang pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR (H-2). Calon penunpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

TRI BUN MEDAN/Indra Gunawan
Calon penumpang pesawat Lion Air melakukan check-in di Bandara Kualanamu Jumat, (24/4/2020). 

Irfan juga menjelaskan, bahwa saat ini penumpang pesawat Garuda Indonesia yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lengkap masih boleh menggunakan Rapid Test Antigen sebagai syarat perjalanan.

"Ini untuk Jawa-Bali, dan mengacu pada SE Satgas Covid-19 saat ini. Kemudian untuk yang lain seperti luar Jawa, sesuai SE Satgas ini pakai PCR," kata Irfan.

Sebagai informasi pada aturan Inmendagri yang diperbarui per 19 Oktober 2021 itu, diatur bahwa pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Aturan perjalanan penumpang pesawat terbang ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua.

Hal ini berbeda dari sebelumnya yang dimana penumpang pesawat yang telah menerima vaksin dosis lengkap dapat menggunakan hasil tes Covid-19 dengan metode Rapid Test Antigen untuk melakukan perjalanan.

Aturan baru mengenai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang wajib tes PCR tersebut mendapatkan kritik pedas dari anggota parlemen.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh memprotes keras atas keputusan pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan domestik atau penumpang pesawat udara untuk menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan skema PCR, meskipun sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis di era PPKM terbaru 19 Oktober.

Ketua DPP PKB Bidang Kesehatan dan Penguatan Inklusi Disabilitas itu juga menyoroti hasil tes PCR di daerah belum tentu bisa didapatkan 7x24 jam lantaran fasilitas kesehatan yang belum merata.

Sementara masa berlaku hasil tes PCR untuk naik pesawat hanya berlaku 2x24 jam.

Kondisi ini menurut Nihayatul tidak efektif sekaligus memberatkan bagi masyarakat yang akan bepergian jarak jauh.

"Ini apa-apaan sih. Kenapa kebijakan jadi Jakarta Centris? Indonesia itu dari Sabang sampai Merauke, yang fasilitas kesehatan belum merata, PCR itu di daerah belum tentu 7x24 jam ke luar hasilnya, lah kalau aturannya PCR hanya berlaku 2x24 jam terus gimana?," kata Nihayatul seperti dikutip Tribun dari akun media sosial resminya dan sudah diizinkan dikutip.

Suasana di kabin pesawat Lion Air.
Suasana di kabin pesawat Lion Air. (LION AIR UNTUK BPOST GROUP)

Butuh Waktu Sosialisasi

Sementara itu, dilansir dari Kompas.com, Kementerian Perhubungan penerbangan menyatakan perlu waktu menyosialisasikan aturan baru syarat naik pesawat terbang.

Kemarin, calon penumpang pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, bahkan masih dapat menggunakan tes antigen sebagai syarat penerbangan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved