Penanganan Covid 19

Naik Pesawat Wajib PCR, Surat Edaran Terbit Hari Ini

Penumpang pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR (H-2). Calon penunpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

TRI BUN MEDAN/Indra Gunawan
Calon penumpang pesawat Lion Air melakukan check-in di Bandara Kualanamu Jumat, (24/4/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Penumpang pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR (H-2). Calon penunpang juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Surat edaran tentang ketentuan naik moda transportasi udara di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) periode 19 Oktober - 1 November 2021 itu terbit hari ini.

Syarat itu juga tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa-Bali yang diterbitkan pada 18 Oktober 2021.

Dengan berlakunya syarat itu, maka hasil tes antigen yang menjadi salah satu syarat perjalanan dalam aturan sebelumnya, tidak diberlakukan lagi.

Baca juga: Penumpang Pesawat Meningkat 20 Persen, Jam Operasional Bandara Syamsudin Noor Ditambah

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib PCR Walau Sudah Vaksin

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya akan melakukan penyesuaian aturan tersebut.

Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran dalam waktu dekat agar aturan wajib PCR bagi penumpang pesawat dapat diterapkan.

"Surat edaran akan segera diterbitkan besok (hari ini)," kata Wiku saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsApp, Rabu (20/10/2021). Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Penumpang Pesawat Kini Wajib Tes PCR, Hari Ini Surat Edaran Diterbitkan.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, Alexander Kaliaga Ginting.

Ia menyampaikan, selain dengan SE Satgas, Inmendagri juga akan diselaraskan pula dengan aturan dari Kementerian Perhubungan.

"SE Perhubungan mengacu ke SE Satgas yg sedang berproses sesuai Inmendagri 53 dan 54. Jadi tinggal diterbitkan," ucapnya.

Suasana Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Suasana Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. (KOMPAS.com/Andri Donnal Putera)

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, untuk saat ini syarat perjalanan udara di dalam negeri masih mengacu ke aturan lama, terutama SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 beserta adendumnya.

"SE Satgas tersebut belum mengacu pada persyaratan perjalanan sebagaimana yang diatur dalam Inmendagri terbaru, dengan kata lain, Satgas belum menerbitkan SE terbaru untuk perjalanan dalam negeri yang merujuk Inmendagri terbaru," jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam membuat aturan perjalanan orang baik dalam negeri maupun internasional yang dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan, Kemenhub selalu mengacu pada SE Satgas Covid-19 mengenai persyaratan protokol kesehatan.

"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut, untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," kata Novie.

Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Irfan Setiaputra mengatakan, saat ini pihaknya masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 yang lama sembari menunggu aturan baru dari Satgas.

Baca juga: Banjarmasin PPKM Level 2, Disdik Rencanakan Tambah Durasi PTM Awal November 2021

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Lion Air di Masa PPKM, Hanya untuk 12 Tahun ke Atas

"Kami masih mengacu kepada SE Satgas Covid-19, dan masih menunggu SE baru yang akan diterbitkan mengenai aturan perjalanan tersebut," ucap Irfan saat dihubungi Tribun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved